Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:55 WIB

Kejaksaan Jaga Desa, Dengan Semboyan Kenali Hukum Dan Jauhi Hukuman

Foto Program Kejaksaan Negeri Batu, Jagong Bareng Bersama Masyarakat Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Foto Program Kejaksaan Negeri Batu, Jagong Bareng Bersama Masyarakat Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu melaksanakan program Jaksa Menjaga Desa Sejahtera (JAGA DESA) dikemas dalam acara “Jagong Bareng” rembug soal hukum bersama Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo, SH, M.H, yang diwakili oleh Kasubsi B. Andika Esra Awoah, SH.M.H, didampingi Kasubsi A. Wildan Hakim,SH, dilakukan di Pendopo kantor Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu Jatim. Yang di ikuti oleh Kades Tri Wahyuwono Efendi, Sekdes Pendem,Seluruh Perangkat desa, BPD, LPMD, PKK, dan para Kasun se Desa Pendem, juga Mahasiswa. Jum’at, (23/2/24) siang.

Dikesempatan itu, Kasubsi B Andika Esra Awoah,SH,M.H mewakili Kejari Batu, mengatakan, sesuai intruksi dari Kejaksaan Agung diperintahkan kepada seluruh Kejaksaan di wilayah Kabupaten dan kota di Indonesia dengan program Jagong Bareng, untuk wajib berjalan bersama desa turut membangun desa dan membimbing desa juga mengawasi desa dengan tujuan semata mata untuk kesejahteraaan masyarakat desa.

“Program tersebut dikemas dengan nama (Jaga Desa)Jaksa Menjaga Desa Sejahtera. Maka dengan program ini pihak Kejaksaan sangat mengapresiasi positif dan sangat penting bagi perangkat desa maupun masyarakatnya. Dan kami menghibau bagi desa-desa yang lain agar turut ambil bagian turut melaksanakan program tersebut,”ujar Kasubsi Andika Esra Awoah, SH,M.H. pada Media Targetnews.id.

Ditambahkan,yang terpenting lagi mencegah potensi-potensi tindak pidana yang merugikan masyarakat yang merugikan masyarakat umum. Misalkan ada penyalahgunaan dana desa (DD) serta masalah hukum lain yang dengan tujuan adanya program ini, segala persoalan hukum di desa akan bisa dicegahnya. Dan berorientasi pelaksanaan pembangunan desa akan bisa berjalan dengan baik,”timpal Andika.

Baca juga  Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

“Juga yang tidak kalah pentingnya masyarakat yang tidak tahu alur proses hukum, akan bisa tahu atau melek hukum dan sadar hukum dengan semboyan Kenali Hukum Jauhi Hukuman. Memang diakui oleh Andika,dulu di Institusi Kejaksaan dan Jaksa sepertinya menakutkan dan ngeri sebagai penuntut.

Tetapi di dalam tahun belakangan ini pihak Kejaksaan sudah merubah stigma tersebut, yang mana saat ini sudah mempunyai semboyan, Jaksa Sahabat Masyarakat, artinya antara Kejaksaan dan masyarakat dewasa ini tidak ada sekat dinding pemisah. Jadi antara masyarakat dan Kejaksaan sama satu dan sama-sama berjalan demi masyarakat desa,”terang Andika.

“Harapanya semoga masyarakat desa bisa sadar hukum dan melek hukum demi untuk tujuan bisa kesejahteraanya semakin maju. Dan tidak ada lagi desa-desa yang terjerat hukum,dan masyarakat desa mulai yang terkecil hingga masyarakat desa pada umunya yang berpartisipasi dengan Kejaksaan untuk membangun desa bersama – sama,”singkatnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Desa Pendem Dari acara Jagong Bareng besama Kejaksaan Negeri Batu, dengan materi Pewarisan Negeri Batu, dan persoalan Hukum lainya, Materi yang sangat penting bagi seluruh masyarakat desa Pendem, karena sering terkait perselisihan persoalan warisan ditengah masyarakat antara pihak keluarga atau diluar keluarga sering jadi konflik saling mengklaimnya,”kata Kades Pendem Tri Wahyuwono Efendi.

Diungkapkan kembali oleh Tri Wahyuwono, dasar potensi konflik di tengah masyarakat mayoritas para pewaris tanah, tegal, sawah, rumah, atau barang yang berharga lainya. Maka dengan digelarnya Njagong Bareng bersama Kejaksaan Negeri Batu ini, merupakan edukasi baru bagi masyarakat agar minimal tahu dan mengerti masalah pewarisan yang sering muncul di Kantor Desa.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Monitoring Senam Bersama Warga Binaan

“Harapanya, dari kehadiran Kejaksaan Negeri Batu untuk dihadirkan di hadapan BPD, LPMD, PKK, seluruh perangkat desa agar dalam melayani masyarakatnya bisa menanganinya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku sesuai tugas dan fungsi pejabat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan. Artinya Pemdes dan perangkat desa hanya sebagai fasilitator dan melayani masyarakat,”ucap Kades Tri Wahyuwono.

Maka penanganan kasus di lingkungan pemerintahan desa, tidak serta merta para perangkat desa harus bisa memutuskan persoalan tersebut. Akan tetapi, persoalan tersebut ketika muncul di Pemerintahan desa, bisa dilakukan dengan cara kekeluargaan dahulu (Restorative Justice) dilakukan mediasi. Karena tusi Pemdes dalam hal ini Kades ada kewenangan menyelesaikan secara kekeluargaan atau kearifan lokal dan tidak harus secara prosedur melalui aparat penegak hukum (APH).

Semoga apa yang sudah dilakukan program Jagong Bareng bersama Kejaksaan Negeri Batu ini, akan berdampak positif bisa menjadi edukasi dan menginspirasi bisa meningkatkan SDM masyarakat terkait Hukum. Dengan hal itu,maka semua hal tentang Pemerintahan desa dan pembangunan desa di segala bidang sudah bisa di lihat di aplikasi Si Polo Pendem, sesuai Visi Misi Kades Pendem Berdaya,”jelas Tri Wahyuwono.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolri Berikan, Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bripka Andithya

Artikel

Tarik Animo Warga Datang ke TPS, Polresta Sidoarjo Siapkan Makan Gratis

Artikel

DANKORMAR BUKA RAPAT KOMANDO DAN APEL KOMANDAN SATUAN KORPS MARINIR 2024

Artikel

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Dikmas Lantas Penling Penluh

Artikel

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

BERITA UTAMA

Titiek Soeharto Tinjau Industri Bawang Merah Brebes, Dorong Ekspor dan Penguatan Fasilitas Petani

BERITA UTAMA

Dandim 1008/Tabalong Dampingi Bupati pada Kegiatan Semarak Suka Makan Ikan dan GPM 2025

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan