Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 5 Juni 2023 - 22:03 WIB

Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Foto : Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Foto : Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan Korupsi tersangka OS mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim.

Baca juga  Ciptakan Kedamaian Antar Perguruan Silat, Kapolsek Purwosari Launching Program PEGUPON

Uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM,

Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM. Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry.

Baca juga  Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulpis Ingatkan Warga Pakai Helm SNI dan Patuhi Rambu

Kajari Surabaya juga menambahkan bahwa tersangka OS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Momen Kebersamaan: Polsek Krembangan Gelar Buka Bersama Tahanan

BERITA UTAMA

Paruh Kedua Ramadhan 1444 H, Persit Brebes Bagi-bagi Takjil Buka Puasa

Artikel

Cooling System, Kapolres Sumenep Silaturahmi dengan Para Kepala Desa Jelang Pilkada 2024

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN MASYARAKAT BINAANNYA

Artikel

Polres Kediri Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

Artikel

Tujuh Belas Personel Yonif 621/Manuntung Naik Pangkat

Artikel

Kegiatan Jumat Curhat “Kedai Kopi” Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Modus Penipuan Online