Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 5 Juni 2023 - 22:03 WIB

Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Foto : Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Foto : Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan Korupsi tersangka OS mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Cek Perumahan Warga Yang Ditinggalkan

Uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM,

Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM. Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry.

Baca juga  Doa Kemenkumham untuk Negeri, Rangkaian HDKD ke-78 Dimulai

Kajari Surabaya juga menambahkan bahwa tersangka OS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim.(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Ribuan Surat Rusak Dimusnahkan

Artikel

Dandim 1208/Sambas Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Himbauan Keselamatan kepada Pengendara

Artikel

Bupati tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang Jawa tengah

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Bripka Slamet Sambangi masyarakat sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Bersama Aparat Pemerintah

Artikel

Peringati Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Jember Salurkan Bantuan Sosial di TPA

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinagun Himbau Warga Binaan Jaga Kualitas Sholat