Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 7 Juni 2023 - 21:22 WIB

Penuntutan JPU Tidak Dapat Diterima, Terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska bebas Dari Tahanan.

TargetNews.id Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi dari terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya. Bahkan, salah satu terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska dinyatakan bebas dari tahanan.

Kimiarsa menegaskan, tuntutan dari penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Lalu, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini,” kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (7/6/2023).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara,” imbuh dia.

Baca juga  Polres Gayo Lues Temukan 14 Karung Ganja Kering Siap Edar di Pinggir Sungai

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga

“Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan sesuai putusan. hari ini setelah putusan dibacakan, tapi kalau kesorean mungkin besok,” tuturnya.

Terhadap putusan sela tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra menegaskan sangat menghargai putusan hakim tersebut walaupun majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh dari Rutan Polrestabes Surabaya,(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Pendekatan TNI Buahkan Hasil, Warga Bima Serahkan Senjata Demi Perdamaian

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Kebomas Berharap Paguyuban Kusir Delman Binaan Tetap Semangat dan Kompak Dalam Mencari Rezeki

Artikel

Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Pulpis, Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla

BERITA UTAMA

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Robot Trading Fahrenheit, LQ Indonesia Desak Jaksa Segera Eksekusi Aset Sitaan

Artikel

Selalu siap Personil Polsek Sebangau Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Babinsa Mandesan Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi