Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 11 Juni 2023 - 22:48 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Foto:Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Foto:Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

 

LUMAJANG -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di backup Tim JOS (Jogo Semeru) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh dan Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Kamis (8/6/2023).

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial AH (26) dan L (29).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

Baca juga  Koramil 1612-01/Ruteng Dampingi Gladi Bersih Paskibraka di Rahong Utara

Kronologis penangkapan kata Ari, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AH berada di rumah di Desa Tempeh Tengah sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dirumah pelaku petugas melakukan penggeledahan menemukan 6 poket sabu dengan berat 1,35 gram yang disimpan dalam kotak plastik,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Ari, saat dilakukan interogasi tersangka AH ini mengaku mendapatkan sabu dari L warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.

Berselang dua jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap L saat berada dirumahnya.

Baca juga  Antisipasi Kejahatan Jalanan Selama Bulan Puasa, Sat Samapta Polres Pulpis Gencarkan Patroli Perintis Presisi

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah dus box hp didalamnya ditemukan 12 plastik klip yang diduga sabu dengan total 4,57 gram,” ungkapnya.

Saat ini kedua ersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Lumajang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1002/HST Pimpin Langsung Pelantikan Pramuka Penggalang VII, Bentuk Generasi Muda yang Berkualitas

Artikel

INET Media Gelar Pelatihan Fiber Optik Bagi Guru TKJ Se-Kabupaten Banyuwangi, Mendapat Sambutan Positif

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala, secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Artikel

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi

Artikel

101 Anak, Ikuti Khitan Massal Dalam Rangka Hari Jadi Brebes

BERITA UTAMA

Pelihara Soliditas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Rutan Kelas IIA

Artikel

Petugas Polsek Maduran Polres Lamongan, Tangkap Pelaku Tabrak Lari

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long melaksanakan kegiatan Ibadah bersama dengan warga setempat