Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 11 Juni 2023 - 22:48 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Foto:Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Foto:Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

 

LUMAJANG -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di backup Tim JOS (Jogo Semeru) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh dan Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Kamis (8/6/2023).

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial AH (26) dan L (29).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

Baca juga  Manfaatkan Momen Lebaran, Babinsa Koramil Doko Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaannya

Kronologis penangkapan kata Ari, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AH berada di rumah di Desa Tempeh Tengah sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dirumah pelaku petugas melakukan penggeledahan menemukan 6 poket sabu dengan berat 1,35 gram yang disimpan dalam kotak plastik,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Ari, saat dilakukan interogasi tersangka AH ini mengaku mendapatkan sabu dari L warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.

Berselang dua jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap L saat berada dirumahnya.

Baca juga  Swasembada Pangan 2025: Polres Pulang Pisau Perkuat Sinergi Kawal Penanaman Jagung

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah dus box hp didalamnya ditemukan 12 plastik klip yang diduga sabu dengan total 4,57 gram,” ungkapnya.

Saat ini kedua ersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Lumajang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Dadang Somantri : Goes To Scool And Campus Di Politeknik Harapan Bersama
Buka _Focus Group Discussion_ (FGD) Korps Marinir Tahun 2024

Artikel

Dankormar Buka _Focus Group Discussion_ (FGD) Korps Marinir Tahun 2024

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala intensifkan Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Tingkatkan Layanan Ruang Masuk Berbasis Barcode-QR Code, Satpas Colombo Wujudkan Polri Presisi

Artikel

Bupati Sidoarjo Lepas Jamaah Haji, Kloter 93, Yang Terakhir dari Pendopo

Artikel

Satgas Pangan Polres Ponorogo bersama TPID Pantau Bahan Pangan Jelang Idul Fitri.

Artikel

Keluarga Besar Media TargetNews.id Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Eri Cahyadi SH dan Ir. Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Acara Penyaluran BLT DD Desa Jatimulyo