Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 11 Juni 2023 - 22:48 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Foto:Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Foto:Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

 

LUMAJANG -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di backup Tim JOS (Jogo Semeru) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh dan Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Kamis (8/6/2023).

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial AH (26) dan L (29).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

Baca juga  Polsek Pandih Batu melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Pandih Batu

Kronologis penangkapan kata Ari, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AH berada di rumah di Desa Tempeh Tengah sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dirumah pelaku petugas melakukan penggeledahan menemukan 6 poket sabu dengan berat 1,35 gram yang disimpan dalam kotak plastik,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Ari, saat dilakukan interogasi tersangka AH ini mengaku mendapatkan sabu dari L warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.

Berselang dua jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap L saat berada dirumahnya.

Baca juga  Panglima TNI, Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah dus box hp didalamnya ditemukan 12 plastik klip yang diduga sabu dengan total 4,57 gram,” ungkapnya.

Saat ini kedua ersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Lumajang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Teim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat Laksanakan Koordinasi dan Penandatanganan Program Kerja Pembina Samsat Tahun 2024.

BERITA UTAMA

Kegiatan Rutin yang Dilakukan Oleh Personil Polsek Pandih Batu Untuk Menjaga Wilayah Hukum nya Tetap Aman

Artikel

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau laksanakan kegiatan binluh berikan sarana kontak kepada Security BANK Kalteng

BERITA UTAMA

BAKTI SOSIAL SEMBAKO RAMADHAN 1447 H. LPMK Kel Tanjung sari Sukomanunggal

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Danramil 1208-07/Teluk Keramat Dampingi Tim BKAD Provinsi Kalbar Cek Lahan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Artikel

Polsek Maliku Cek Keamanan Lingkungan Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku