Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 11 Juni 2023 - 22:48 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Foto:Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Foto:Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

 

LUMAJANG -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di backup Tim JOS (Jogo Semeru) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh dan Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Kamis (8/6/2023).

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial AH (26) dan L (29).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

Baca juga  Panen Jagung Berhasil, Kapolres Pulang Pisau Serahkan Secara Simbolis Hasil Panen ke Bulog

Kronologis penangkapan kata Ari, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AH berada di rumah di Desa Tempeh Tengah sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dirumah pelaku petugas melakukan penggeledahan menemukan 6 poket sabu dengan berat 1,35 gram yang disimpan dalam kotak plastik,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Ari, saat dilakukan interogasi tersangka AH ini mengaku mendapatkan sabu dari L warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.

Berselang dua jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap L saat berada dirumahnya.

Baca juga  Ops Keselamatan Telabang 2024, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi dan Berikan Edukasi Ke Masyarakat

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah dus box hp didalamnya ditemukan 12 plastik klip yang diduga sabu dengan total 4,57 gram,” ungkapnya.

Saat ini kedua ersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Lumajang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Danpasmar 1 Sambut Kedatangan Satgasmar PAM Pulau Terluar

BERITA UTAMA

Satlantas Patroli di Daerah Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Artikel

Kalapas Warung Kiara Buka Pelatihan Teknik Las Listrik bagi Warga Binaan

Artikel

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

BERITA UTAMA

Apel Siaga Karhutla Personel Polsek Maliku di Posko 04 Terpadu Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Sambangi Wisata Bukit Cinta, Polsek Bukit Batu Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Keselamatan

Artikel

Wadan dan PJU Puspenerbal Ikuti Virtual Taklimat Akhir Reviu LK UO TNl AL Semester ll 2023

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Dampingi Kapolda Kalteng Tanam Raya Jagung Kuartal I, Perkuat Swasembada Pangan 2026 melalui Sinergi Dunia Usaha