Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Minggu, 11 Juni 2023 - 22:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

Foto:Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

Foto:Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

 

KOTA PROBOLINGGO – Dua pria asal Lumajang Jawa Timur berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota.

Keduanya adalah WA (36th) dan M (47th), dengan membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap di dalam truck yang ditutupi terpal warna biru.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan.

Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Baca juga  Pisah Sambut Kapolres Tegal Kota, Wali Kota Tegal : Pergantian Pimpinan Harus Diyakini Sebagai Momentum Positif

” Sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kab. Pasuruan sebanyak 2 unit,” jelasnya, Kamis (08/06/23).

Dari hasil pemeriksaan,Kapolres Probolinggo Kota menerangkan belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr. N, warga Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali,“tambahnya.

Baca juga  Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon Roket 2 Marinir

Saat ini, belasan ranmor dan 1 (satu) unit Truk warna kuning Nopol N 8981 UZ diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

”Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun ”, pungkasnya. Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Peduli Lansia, Polresta Malang Kota Gelar Bakkes di Panti Al Islah

BERITA UTAMA

Bukti Kepedulian Sosial, Babinsa Desa Malek Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Artikel

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Ditunda Karena Hujan, Kuasa Hukum: Alasan Tak Logis!

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Hadiri Undangan Pendataan Penanganan Penyuntikan Vitamin pada Hewan Besar

BERITA UTAMA

Gowes Meriah BUMD Brebes Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga

Artikel

Pengecoran Angkur Box Tepi Dekat Jembatan Garuda Masih Berlanjut, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kejar Target

BERITA UTAMA

Jum’at Curhat di Sawoo Kapolres Ponorogo Minta Warga Waspadai Berita Hoaks yang Picu Perpecahan