Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 11 Juni 2023 - 09:38 WIB

Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Menyidangkan Residivis Perkara Pencurian Handphone

Foto:Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Menyidangkan Residivis Perkara Pencurian Handphone

Foto:Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Menyidangkan Residivis Perkara Pencurian Handphone

Surabaya, Ada pemandangan indah diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Fadhur Rozi seorang residivis dengan No Perkara: 1012/Pid.B/2023/PN.Sby, pada kamis silam (25/5/2023).

Sidang tersebut menuai pertanyaan publik terkait Hakim Tunggal memimpin sidang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus seorang terdakwa Fathur Rozi residivis pencuri HP senilai dibawah Rp 2 juta dengan korban Sigit Wijasena.

Dalam sidang kasus ini yang seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang membacakan dakwaannya, namun saat sidang berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim yang menyidangkan.

Seperti dikutip dari media online partikelir pernyataan  Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya AA Gd Agung Parnata saat dikonfirmasi terkait persidangan dengan Hakim Tunggal, Humas mengatakan,

“Itu termasuk Tindak Pidana Pencurian Ringan, dan penetapannya memang Hakim Tunggal,”katanya, Senin (5/6/2023)

Bahkan untuk memperkuat pertanyaannya Humas AA Gd Agung P. menyuruh wartawan untuk melihat Perma 2 Tahun 2012 (Peraturan Mahkamah Agung),”ucapnya

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungli untuk Warga Masyarakat.

Dari pernyataan Humas PN  Surabaya, media online targetnews.com mencoba menelusuri isi Perma yang disebutkan Humas Pengadilan Negeri( PN) Surabaya AA Gd Agung P.

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung perma No2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Intinya Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada Hakim Agung dalam bekerja. namun juga menjadikan pencurian dibawah Rp 2.5 juta dan pelaku tidak dapat ditahan.

Selanjutnya Residivis Tidak Berhak Dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan Meski Kejahatan Yang Dilakukannya Bernilai Obyeknya Kecil.

Untuk diketahui : Kronologi perkara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dijelaskan bahwa awal mula perkara ini terjadi Jumat 3/5/2023 pukul 11.30 wib di jalan Raya Manukan Lor No 70 Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Surabaya.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Ketika itu terdakwa telah mengambil satu buah Handphone milik Sigit Wijasena (korban) yang diletakan di dasbord bawah stir sepeda motornya.terdakwa diketahui korban yang langsung kabur membawa Handphone korban dengan menggunakan sepeda motor.

Spontan langsung mengejar terdakwa sambil meneriaki kata”maling”sehingga dalam perjalanan banyak orang yang membantu untuk mengejar terdakwa, pengejaran berachir ketika korban menabrak sepeda motor terdakwa hingga jatuh, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Handphone diserahkan pada Kepolisian polsek tandes.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.999.000,- dengan perbuatan tersebut terdakwa di jerat pasal 362 tanpa ayat berapa yang dicantumkan.

Penuntutan :

menurut data yang tertuang dalam sistem infomasi penelusuran perkara SIPP PN Sby, terdakwa ditahan dan dituntut dengan pidana penjara 8 bulan potong masa tahanan.

Residivis :

dalam SIPP PN Sby terungkap terdakwa Fadhur Rozi pernah di pidana 1 tahun 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan dalam perkara penadahan, terdakwa warga jalan srengganan lebar sidodadi, (NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Malang Kota Ajak Guru dan Kepala Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter Cegah Perundungan

Artikel

Koramil 22/Ayah Manunggal Bersama Rakyat Bantu Pengecoran Jalan Makam

Artikel

Polres Sumenep Ringkus Pengedar Narkoba Dan Berhasil Mengamankan BB 8,30 Gram Sabu

BERITA UTAMA

Bentuk Mental Kuat, Dankodikdukum Berikan Pembekalan Kepada 223 Dikmata TNI AL 43/1

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Artikel

ASOPS DANKORMAR BUKA RAKERNISOPS 2024

BERITA UTAMA

Kpk jalan di tempat , Tak ada progres OTT hibah provinsi jawa timur

Artikel

Polisi Amankan Babysitter Diduga Aniaya Anak Majikannya di Kota Malang