Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:23 WIB

Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Foto : Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Foto : Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Sudah tiga bulan lebih pelapor pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).

Baca juga  Korem 062/Tn Memperingati Nuzulul Qur'an 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.

“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.

Baca juga  Peringati Hari Pers Nasional, Sindoraya.com dan Informasi-Realita.net Gelar Rakerma Bagi Sembako Kaum Dhuafa

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Sentebang Pimpin Kegiatan Masa Orientasi Calon Anggota Saka Wira Kartika Pangkalan Koramil 04/Jawai

Artikel

Kapolres Brebes ; Patroli Keamanan Sekolah Miliki Fungsi Kepolisian Terbatas

BERITA UTAMA

Susun RKPD 2027, Pemkab Brebes Saring Usulan Berbagai Pihak

Artikel

Melalui Strong Point Pagi, Satlantas Polres Pulang Pisau Hadir di Tengah Masyarakat

BERITA UTAMA

Sinergi Aparat Penegak Hukum, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana

Artikel

DANKORMAR TUTUP RAKERNIS LOGISTIK KORPS MARINIR TAHUN 2024

BERITA UTAMA

Bantu Warga, Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Penyaluran BLT DD Candirenggo

Artikel

Transformasi Kades Benangkah Dari Baju Orange Polrestabes Surabaya Hingga Berada Di Rumah Makan Madura