Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:23 WIB

Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Foto : Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Foto : Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Sudah tiga bulan lebih pelapor pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.

“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Desa Binaan Sosialisasikan Larangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan dan Prajurit Yonif 5 Marinir Ikuti Upacara Bendera 17-an

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Kantor Pengadilan Pengadilan Tinggi

BERITA UTAMA

Dekati Warga Gadabung, Bhabinkamtibmas Perkuat Keamanan lewat Silaturahmi

BERITA UTAMA

Datangi Bank BCA, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Dukung Percepatan Pembangunan Desa, Danramil 03/Haruyan Hadiri Pra Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025 Kecamatan Haruyan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Delapan Tersangka Pengeroyokan Di Jalan Ngagel Ditangkap, Enam Diantaranya Dibawah Umur