Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:23 WIB

Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Foto : Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Foto : Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

Sudah tiga bulan lebih pelapor pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).

Baca juga  Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.

“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolres Pulang Pisau Ikuti Launching Satres PPA & PPO Secara Virtual

Artikel

Suasana Hangat Warnai Tatap Muka Perdana, Kapolsek Banama Tingang dengan Bhayangkari

Artikel

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Keliling Kepada Masyarakat Distrik Mimika

Artikel

Kapoksahli Kodaeral VI Lepas Casis Bintara PK Gel. I dan Tamtama PK Gel. II Tahun 2025 Panda Makassar

Artikel

Melalui Acara Silaturahmi Gabungan Kelompok Tani Koptu Abu Ajak Sukseskan Program Pemerintah

Artikel

Membantu Kesulitan Rakyat Babinsa Makrampai Kopda Jainudin melaksanakan Gotong Royong Bedah Rumah Bapak Syamsuri