Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 16 Juni 2023 - 15:44 WIB

Dishub Kota Batu, Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran Hukum Pada Jukir Tepi Jalan

Foto: Kadishub kota Batu, Drs.Imam Suryono, Memberikan Pemahaman Sanksi Hukum pada Jukir

Foto: Kadishub kota Batu, Drs.Imam Suryono, Memberikan Pemahaman Sanksi Hukum pada Jukir

Batu, Targetnews.id – Dinas Perhubungan kota Batu, melaksanakan program kerjanya melakukan sosialisasi kepada seluruh Juru parkir se kota Batu yang digelar selama dua hari mulai hari Rabu-Kamis (14-15) Juni 2023 bertempat di Agro Kusuma Hotel.Kegiatan sosilaisasi terkait sanksi pelanggaran hukum bagi seluruh juru parkir tepian jalan umum ada 413 orang juru parkir yang tersebar di 123 titik di wilayah kota Batu.

Pelaksanaan sosialisasi itu dihadiri langsung Kepala Dinas Perhubungan kota Batu Drs.Imam Suryono, dan sebagai narasumber dari Kejaksaan Batu, Polres Batu.Juga hadir jajaran pejabat Dishub beserta seluruh Juru parkir se kota Batu.
Pada hari pertama sampai hari kedua pelaksanan sosialisasi pada juru parkir itu sangat antusias kehadiranya pada pelaksanaan Sosialisasi.

“Sesuai program kerja yang sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Batu, terkait pelaksanaan sosialisasi saksi hukum dalam ketaatan dan kepatuhan pada juru parkir se kota Batu, sudah seringkali dilakukan sosialisasinya dalam kurun dua tahun berjalan ini. Karena pelaksanaan sosialisasi sanksi pelanggaran hukum pada seluruh Juru parkir di kota Batu sendiri merupakan untuk kepentingan pada seluruh Juru parkir yang keseharian cari nafkah dari profesi Juru parkir,” kata Kadishub Imam Suryono,” Kamis(15/6/23).

Bentuk sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman masalah sanksi-sanksi ketika para Juru parkir dalam melakukan aktifitasnya di dalam menjalankan profesinya yang berada di obyek tepian jalan umum. Karena profesi Jukir itu ketika melakukan kegiatanya baik secara permanen atau bergantian bersama seprofesinya, ada kaitanya dengan pungutan pembayaran jasa parkir pada pengguna jasa parkir yang ada ditepian jalan umum.

Baca juga  Polres Batang Siapkan Tempat Parkir untuk Truk Bersumbu Tiga di Jalur Pantura

“Merujuk dari persoalan itu, seringkali bahkan sangat menjadi sorotan dan perbincangan dari semua pihak, terkait sistim parkir dan hasil retribusi parkir yang nota bene belum pernah mencapai sesuai target dari nilai 10 miliar. Padahal sesuai dari pihak petugas Dishub bidang perparkiran, sudah melakukan pembinaan dan pengawasan rutin kepada Jukir. Dan melakukan sosialisasi pada penguna jasa parkir. masalah pengelolaan parkir yang obyeknya berada di tepian jalan umum, sudah diberikan aturan sesuai hak dan kewajibanya dalam menjalankan fungsinya sebagai Jukir,”terang Imam Suryono.

Masalah jadi profesi Jukir yang berada di tepian jalan umum itu, rentan sekali adanya resiko-resiko ringan bahkan bisa berat pada Jukir itu sendiri. Semisal ada kejadian kendaraan baik kendaraan roda dua bahkan lebih kerusakan yang diakibatkan sengaja dirusak orang atau faktor lain. Maka kepastian penguat payung hukumya pada Jukir jika dituntut oleh pemilik kendaraan akan jadi persoalan.

Baca juga  Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala aktif sambangi masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas

“Maka pelaksanaan sosialisasi terkait sanksi pelanggaran hukum pada seluruh Jukir di tepian jalan umum, dilakukan pembinaan dan sosialisasi bersama Dishub Batu dan Pihak Kejaksaan untuk jadi pedoman agar Jukir melakukan profesinya sesuai peraturan yang sudah ditetapkan di Perwalinya.

Harapan kami Dinas Perhubungan Batu, tidak sampai berhenti disitu saja, karena dalam persoalan retribusi parkir yang ditargetkan hingga sampai 10 miliar itu bisa tercapai. Karena persoalan retribusi parkir di tepian jalan umum menjadi pengawasan bahkan setiap harinya selalu diawasi banyak pihak.

Untuk itu,tambah Imam Suryono, setelah dilakukan sosialiasi yang kesekian kalinya pada seluruh Jukir, akan ada rasa tanggung jawab yang tinggi,disiplin, santun, humanis ketika menjalankan profesinya pada pengguna jasa parkir yang ada di tepian jalan umum, agar tidak sampai menimbulkan kegaduhan bahkan sampai terjadi hilangnya barang atau kendaraan ketika berparkir.

Karena kenapa, peran masyarakat dikatakan sangat penting, bahwa ketika masyarakat yang sudah menggunakan jasa parkir, memiliki bukti karcis parkir bisa membantu naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD).Karena sesuai Peraturan Walikota Batu Nomor 148 Tahun 2022 dan Petunjuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Parkir di tepi jalan umum yang dikelola Dishub pada Bagian Perparkiran,”singkat Imam Suryono.(Wan).

Share :

Baca Juga

Artikel

Chief Service Delivery Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E /MONUSCO

Artikel

Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo Diduga Alami Penganiayaan saat Liput Demo

Artikel

ASAH KEMAMPUAN BELADIRI PRAJURIT, DANYONMARHANLAN IX BESERTA PRAJURIT YONMARHANLAN IX AMBON BERLATIH BELADIRI CHADRICK

Artikel

Bupati Tegal Harap Muslimat NU Terus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Penjaga Mercusuar Tanggulangin

Artikel

Solidaritas Tinggi, Berbagai Instansi Bersatu Donorkan Darah dalam Peringatan HUT ke-79 Persit KCK

BERITA UTAMA

Aksi Bersih Pantai HPSN 2026, Sinergi Tiga Pilar dan Masyarakat Bersatu Jaga Pesisir

Artikel

JAGA STAMINA, KOMANDAN BESERTA SELURUH PERWIRA JAJARAN BRIGIF 3 MAR LAKSANAKAN OLAHRAGA BERSAMA