Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:17 WIB

Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

 

AKBP Afrian menjelaskan, pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung lalu dijual kembali kepada konsumen.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.

Baca juga  Upaya Pencegahan Korupsi, Pemprov Jateng Kukuhkan "Kompak API

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

 

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan tersangka berinisial JI (49 ) warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

 

Polisi menyebut pelaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026.

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui tutorial di media sosial.

 

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk, timbangan, serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.

Baca juga  Babinsa Sempurna Bantu Warga Timbun Jalan Menuju Pemakaman Umum

 

Kapolres Bojonegoro menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

KKB Intan Jaya Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Sipil Tewas

BERITA UTAMA

Polres Situbondo Berikan Sangsi Tegas Sopir Ugal – ugalan yang Videonya Viral di Medsos

Artikel

ADU KETANGKASAN SELURUH PRAJURIT AKHIRI KOMPETISI ANTAR KOMPI YONIF 8 MARINIR TAHUN 2024

BERITA UTAMA

Melalui Patroli Rutin Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Terkait Kasus Dugaan Pungli Dan Korupsi Berjamaah Pengadaan Alat Tangkap Ikan Untuk Nelayan Penyak, Masyarakat “Harus diproses sampai tuntas”

Artikel

Keracunan MBG Masih Terjadi, Senator Lia Istifhama: Harus Ada Penyesuaian Porsi Sesuai Kemampuan SPPG

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 06/Sruweng Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke – 95 Tahun 2023

Artikel

Pimpin Ziarah Daerah, Kasdim Tekankan Pesan Penting Bagi Personel Kodim 1009/TLA