Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:19 WIB

JAM Pidum Setujui 7 Permohonan RJ Kejati Jatim Bersama Kejari Jajaran

Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran melakukan program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap 7 perkara. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan testoratif ini disetuju Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

“Setelah melakukan ekspose terhadap 7 (tujuh) perkara ini. JAM Pidum menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (20/6).

Mia menjelaskan, 7 perkara ini berasal dari perkara yang ditangani Pidum Kejati Jatim dan Kejari jajaran. Yaitu di Kejari Tanjung Perak, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Tuban. Ekspose 7 perkara dilakukan dihadapan JAM Pidum melalui sarana virtual.

Baca juga  Tingkatkan Kemanunggalan TNl Rakyat, Personil Satgas Yonif 611/ Awang Long Jalin Komunikasi Sosial Warga Mimika

Ketujuh perkara ini, sambung Mia, terdiri dari 5 perkara  ORHADA. Yaitu dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh  Kejari Kabupaten Mojokerto. Satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), diajukan oleh  Kejari Lamongan.

Selanjutnya satu perkara Perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan   Pasal 335 KUHP diajukan oleh  Kejari Lamongan. Satu perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban.

Baca juga  Satlantas Polres Kendal Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2024 bagi Brosur dan Helm Gratis

“Sementara 2 (dua) perkara narkotika yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Mia berharap, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Yakni dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan.

“Kepastian hukum dan hati nurani dilakukan secara administratif harus memenuuhi iketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara ORHADA,” pungkasnya. (NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Tiga Perampok Mobil Pengakut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

BERITA UTAMA

Sebelum Bertugas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket

Artikel

Pasiintel Kodim HST Bekali Siswa Siswi Pondok Pesantren Modern Darul Istiqomah Dengan Bela Negara

BERITA UTAMA

Eratkan Hubungan Dengan Warga Babinsa Malek Koramil 08/Paloh Komsos Bersama Pembuat Batako

Artikel

Sinergi Polres Tegal dan PCNU Jelang Pilkada: Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala, sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Meminta Warga untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN XIV SORONG MENGHADIRI UPACARA PEMBUKAAN PEMUSATAN DIKLAT PASKIBRAKA PROV. PAPUA BARAT DAYA TAHUN 2023
error: Konten dilindungi!!