Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:51 WIB

PENJUAL NASI JAGUNG SIMPAN SABU DI SAKU CELANA, DI AMANKAN SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA

TargetNews.id II Surabaya II Dengan berdalih berjualan nasi jagung. Salah satunya pria berinisial SAF (34 tahun) warga Jalan Petemon Kota Surabaya, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan 1 poket sabu-sabu (SS) yang disimpan didalam saku celana tersangka.

Saat dilakukan penangkapan oleh tersangka dan ketika ditimbang sabu tersebut, memiliki berat total 15,03 gram.

Anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka atas informasi yang didapatkan dari warga, pada saat berada di rumah Jalan Petemon Petemon Sawahan Kota Surabaya, sering dijadikan transaksi sabu.

Tersangka SAF diduga sedang menunggu pembeli. Nah, saat digeledah ditemukan satu poket sabu dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya.

Baca juga  Polda Gorontalo Kerahkan Tim Inafis Lakukan Identifikasi Korban Pesawat Jatuh di Pohuwato

Ketika penggeledahan dilakukan oleh tersangka. “Kami temukan sabu di saku celana sebelah kanan depan yang dibungkus bekas plastik white koffie saat dipakai tersangka. Selain sabu kami juga temukan satu bungkus bekas white koffie, satu kartu tahapan xpresi BCA dan satu HP Xiomi beserta simcardnya,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (19/06/2023).

Berdasar keterangan tersangka, sabu tersebut memang miliknya. Tersangka sebelumnya membeli sabu sebanyak 15 gram seharga Rp 15 juta. Ia mengaku baru bayar 1,5 juta, selanjutnya sabu tersebut dijual.

Baca juga  Operasi Ketupat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Gelar Tes Urine Bagi Sopir Bus

Satu poketnya biasanya dijual tersangka. “Pengakuannya satu poket dijual Rp 1 juta,” tutur Daniel.

Dari pengakuan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang panggilannya Bogang (DPO) pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, dengan cara di ranjau di pinggir Jalan wilayah Keputih Surabaya.

Polisi menangkap tersangka SAF saat berada di rumahnya. Dari keterangan tersangka, selain mereka jualan nasi jagung ia juga mengedarkan sabu untuk uang tambahan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Libur Lebaran 2023, Polsek Patean Tingkatkan Pengamanan Obyek Wisata Curug Sewu

BERITA UTAMA

Hartoyo Berharap Agar Masyarakat Memahami Fungsi dan Tugas DPRD

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

Artikel

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

CV. Berkah Sultan Ali Diduga PHK Sepihak, Kuasa Hukum Karyawan Menuntut Hak

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pemdes Tambaksari Ajak Warga Bayar PBB Sehari Lunas

Artikel

Paslon KRIDA No.3 , Paska Debat Publik Lanjutkan Kampanye di Dua Wilayah