Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:51 WIB

PENJUAL NASI JAGUNG SIMPAN SABU DI SAKU CELANA, DI AMANKAN SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA

TargetNews.id II Surabaya II Dengan berdalih berjualan nasi jagung. Salah satunya pria berinisial SAF (34 tahun) warga Jalan Petemon Kota Surabaya, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan 1 poket sabu-sabu (SS) yang disimpan didalam saku celana tersangka.

Saat dilakukan penangkapan oleh tersangka dan ketika ditimbang sabu tersebut, memiliki berat total 15,03 gram.

Anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka atas informasi yang didapatkan dari warga, pada saat berada di rumah Jalan Petemon Petemon Sawahan Kota Surabaya, sering dijadikan transaksi sabu.

Tersangka SAF diduga sedang menunggu pembeli. Nah, saat digeledah ditemukan satu poket sabu dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya.

Baca juga  Berikan Apresiasi Pemdes Danramil 08/Alian Hadiri Musdes RKPDes Seliling

Ketika penggeledahan dilakukan oleh tersangka. “Kami temukan sabu di saku celana sebelah kanan depan yang dibungkus bekas plastik white koffie saat dipakai tersangka. Selain sabu kami juga temukan satu bungkus bekas white koffie, satu kartu tahapan xpresi BCA dan satu HP Xiomi beserta simcardnya,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (19/06/2023).

Berdasar keterangan tersangka, sabu tersebut memang miliknya. Tersangka sebelumnya membeli sabu sebanyak 15 gram seharga Rp 15 juta. Ia mengaku baru bayar 1,5 juta, selanjutnya sabu tersebut dijual.

Baca juga  Langkah Cepat Pemkab Sidoarjo: Senin Besok, Rumah Korban Kebakaran di Tulangan Direnovasi Total

Satu poketnya biasanya dijual tersangka. “Pengakuannya satu poket dijual Rp 1 juta,” tutur Daniel.

Dari pengakuan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang panggilannya Bogang (DPO) pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, dengan cara di ranjau di pinggir Jalan wilayah Keputih Surabaya.

Polisi menangkap tersangka SAF saat berada di rumahnya. Dari keterangan tersangka, selain mereka jualan nasi jagung ia juga mengedarkan sabu untuk uang tambahan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Binaan, Babinsa Matang Terap Laksanakan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait

BERITA UTAMA

BRIGIF 27/NUSA INA TERIMA KUNJUNGAN TIM WASRIK ITJENAD

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Selenggarakan Patroli Kamtibmas di Pasar Rajawali

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kompetensi Dukung Tugas TNI AL, Binkowal Beri Pembekalan Khusus Siswa Wanita Kodiklatal

BERITA UTAMA

Bersama Anggota Polsek Babinsa Koramil 13/Bulusprsantren Laksamana Pengaman Gereja

Artikel

Penyelundupan 135 Kg Sabu, dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Artikel

Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus Ikut Bergoyang di Paripurna