Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:51 WIB

PENJUAL NASI JAGUNG SIMPAN SABU DI SAKU CELANA, DI AMANKAN SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA

TargetNews.id II Surabaya II Dengan berdalih berjualan nasi jagung. Salah satunya pria berinisial SAF (34 tahun) warga Jalan Petemon Kota Surabaya, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menemukan 1 poket sabu-sabu (SS) yang disimpan didalam saku celana tersangka.

Saat dilakukan penangkapan oleh tersangka dan ketika ditimbang sabu tersebut, memiliki berat total 15,03 gram.

Anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka atas informasi yang didapatkan dari warga, pada saat berada di rumah Jalan Petemon Petemon Sawahan Kota Surabaya, sering dijadikan transaksi sabu.

Tersangka SAF diduga sedang menunggu pembeli. Nah, saat digeledah ditemukan satu poket sabu dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakainya.

Baca juga  Peringati HUT Ke-63, Korem 162/WB Gelar Baksos Donor Darah

Ketika penggeledahan dilakukan oleh tersangka. “Kami temukan sabu di saku celana sebelah kanan depan yang dibungkus bekas plastik white koffie saat dipakai tersangka. Selain sabu kami juga temukan satu bungkus bekas white koffie, satu kartu tahapan xpresi BCA dan satu HP Xiomi beserta simcardnya,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (19/06/2023).

Berdasar keterangan tersangka, sabu tersebut memang miliknya. Tersangka sebelumnya membeli sabu sebanyak 15 gram seharga Rp 15 juta. Ia mengaku baru bayar 1,5 juta, selanjutnya sabu tersebut dijual.

Baca juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, dan Jalin Silaturahmi Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Binaan

Satu poketnya biasanya dijual tersangka. “Pengakuannya satu poket dijual Rp 1 juta,” tutur Daniel.

Dari pengakuan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang panggilannya Bogang (DPO) pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, dengan cara di ranjau di pinggir Jalan wilayah Keputih Surabaya.

Polisi menangkap tersangka SAF saat berada di rumahnya. Dari keterangan tersangka, selain mereka jualan nasi jagung ia juga mengedarkan sabu untuk uang tambahan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023, Aktivis KAKI: Santri Penerus Ulama Pelopor Kebaikan

Artikel

Danramil 1612-01/Ruteng dan Anggota Koramil Bersama Masyarakat Gendang Pitak Melaksanakan Kerja Bhakti “Jum’at Bersih”

Artikel

Dandim 1002/HST Apresiasi Event Adventure Trail Explore Meratus 4 Meriahkan HUT Kab.Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Sigap Dan Tanggap, Babinsa Koramil Srengat Bantu Atasi Kesulitan Warga Binaannya

Artikel

Tidak Memakai Helm, Dengan Cara Humanis Polisi Berikan Teguran

BERITA UTAMA

Gelar Diagram, Kapolres Mojokerto Sampaikan Apresiasi Untuk Para Mahasiswa

Artikel

Sinergi TNI dan Pemda Tabalong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung