Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:07 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka Pengedar Sabu 28 Kg dan Ribuan Ekstasi Berhasil Diamankan

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus narkoba. Dari kasus itu Polisi berhasil menyita barang bukti 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari satu tersangka.

Kepolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya khususnya Jawa Timur.

Penangkapan terhadap tersangka PN, (40), warga Krajan Kota Batu itu kata Kombes Pasma dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Stasiun Kotalama Malang.

Kombes Pasma menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga  6 Orang Diamankan, Pembiaran Jukir Liar Badara Juanda

Kemudian lanjut Kombes Pasma, pada 25 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB tersangka PN atas perintah bandar diminta untuk mengirim narkotika tersebut ke Kota Surabaya menggunakan kereta api.

“Tetapi tersangka PN ini tidak turun di stasiun Gubeng, namun melanjutkan ke Malang,”jelas Kombes Pasma.

Mengetahui hal itu, petugaspun melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Malang dengan barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan theberisi dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.

Baca juga  Peduli Kepada ODGJ, Babinsa Koramil 1612/01Ruteng Beri Pendampingan Bantuan Obat Untuk ODGJ di Desa Binaan

“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,”terang Kombes Pasma.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pasma.Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran kepada Sopir Angkutan yang Bawa Muatan Melebihi Kapasitas

Artikel

Cegah Kriminalitas, Polsek Kahayan Kuala Ajak Warga Aktifkan Kembali Satkamling

BERITA UTAMA

Pererat Hubungan Dengan perangkat dan warga,Babinsa Ikut Main Tenis Meja

Artikel

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

Artikel

Selamat dan Sukses Atas Pelantikanya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2025-2030

BERITA UTAMA

Wujud Sinergi Tegal Raya, Teken Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Artikel

Lapas Dumai Geledah Kamar. Hunian dan Perketat Keamanan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Serta Monitoring Acara Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT