Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:47 WIB

Ungkap Kasus TPPO, Polres Batang Amankan Satu Tersangka

BATANG – Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) secara ilegal sekaligus menetapkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS sebagai tersangka.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menjelaskan, sebanyak 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.

“Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut,” kata Kapolres AKBP Saufi Salamun
didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di lobi Mapolees, Selasa (20/6/2023).

Baca juga  Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

Lanjut Kapolres, sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan ke kampung halaman.

Pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang setelah beberapa korban dipulangkan ke Indonesia.

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO,” terangnya.

Ia mengatakan tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, surat izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Baca juga  Mahfud MD Apresiasi Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba oleh Polri di 2025

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata dia, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Poslap 30 Kec. Sebangau Kuala patroli rawan karhutla di wilayah Kec. Sebangau Kuala

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penusukan Sopir Truk, di SPBU Bunder Gresik

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Peduli Anak Di Usia Dini, Serka Uun Susilo Kenalkan Profesi TNI Di TK Desa Ngrejo

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Larangan Karhutla Satbinmas Datangi Warga di Desa Anjir Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Buka Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa SMK Unggulan Sambas

BERITA UTAMA

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Peringatan Hari Lahir PPDI Ke-17 Tahun

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli