Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:47 WIB

Ungkap Kasus TPPO, Polres Batang Amankan Satu Tersangka

BATANG – Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) secara ilegal sekaligus menetapkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS sebagai tersangka.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menjelaskan, sebanyak 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.

“Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut,” kata Kapolres AKBP Saufi Salamun
didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di lobi Mapolees, Selasa (20/6/2023).

Baca juga  Wisata Jelajah Alam Panca Arga (Jeep Dan Trail Adventure Fun) Akademi Militer

Lanjut Kapolres, sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan ke kampung halaman.

Pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang setelah beberapa korban dipulangkan ke Indonesia.

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO,” terangnya.

Ia mengatakan tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, surat izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Baca juga  Arena GOR Sasana Adhi Karsa Memanas, Ribuan Karateka Adu Prestasi di Piala Bupati

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata dia, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Bina Karakter Siswa Melalui Pramuka

BERITA UTAMA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Kalteng

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Pantau Situasi Banjir di Kelurahan Sumurpanggang

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANGI PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Babinsa Gumawang Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Kegiatan Posyandu Balita Dan Lansia

Artikel

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Dialog politik Di Gedung Aisyiyah.

BERITA UTAMA

Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang di Lakukan Polsek Kahayan Kuala guna Cegah Terjadinya Pungutan Biaya yang Tak resmi

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala