Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Senin, 26 Juni 2023 - 18:59 WIB

Polres Pulang Pisau Musnahkan Barang Bukti Narkotika 183.69 Gram

Pulang Pisau – Kepolisian Resor Pulang Pisau, memusnahkan barang bukti kasus narkotika, sebanyak 183.69 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Antik Telabang 2023 yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Pulang Pisau. Bertempat di Depan Loby Mako Polres Pulang Pisau. Senin (26/06/2023) Siang.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Kajari Pulang Pisau, BNK Pulang Pisau, Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, serta dihadirkan pula para tersangka.

Baca juga  Aktif personel Sat Binmas Polres Pulpis terus Himbau Warga cegah Karhutla

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 183.69 gram, didapat dari 4 tersangka dengan tempat berbeda. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam air yang dicampur sabun dan cairan pembersih kamar mandi, kemudian dibuang ke lubang tanah yang disediakan, dengan tujuan agar Narkotika tersebut tidak disalahgunakan.

Baca juga  Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

“Para tersangka ini diancam Pasal 112, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih, serta Pasal 114 paling singkat 5 tahun kurungan penjara denda Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Salah satu maksud dilakukan pemusnahan ini agar masyarakat tahu secara hukum tentang ancaman hukuman dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba, dan kepada para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya baik itu memakai, menjual atau mengedarkan barang haram tersebut. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Kerangka Baja Ringan MCK Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Ajak Masyarakat Binaan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Inkracht di Tingkat MA, Alvin Lim Ditahan Lagi Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Artikel

DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat Jatim Soal Pembatasan Medsos Anak, Sekolah Langsung Siapkan Edaran

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga, bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Misteri, Kapolda Jatim Belum Bisa Membuktikan Oknum Penganiayaan Tahanan Polsek Simokerto

Artikel

Gugatan Di NO, Penggugat harus menghadapi Proses Pidana

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan