Home / Uncategorized

Senin, 3 Juli 2023 - 16:43 WIB

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan Imbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

 

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Maliku, Polres Pulang Pusau, Polda Kalteng Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Senin (03/07/2023)

Kapolres Pulang Pisau, AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi
mengedukasi Pencegahan larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla.

Baca juga  Forkopimda Sidoarjo Gandeng Pesantren Tanam Jagung Serentak

“Polsek Maliku telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kapolsek.

Baca juga  Wujudkan Police 4.0, Sihumas Polresta Palangka Raya Edukasikan Komunikasi Digital bagi Internal

Personil Polsek Maliku menambahkan, penyampaian pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla denga penyampaian media himbauan dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara tidak membakar.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Kahayan Tengah bertempat di Desa Parahangan Kec. Kahayan Tengah.

Artikel

Julvan Taruna Resmi Dilantik, sebagai Ketua KORMI Kabupaten Ketapang periode 2025 – 2029

Artikel

Tumbuhkan Semangat Juang, Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Upacara 17an

BERITA UTAMA

Berikan Himbauan Keselamatan Dalam Berlayar Anggota Satpolairud Sambangi Abk Kapal

Uncategorized

Gencar Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Uncategorized

Menghadiri Musrenbangdes, Danramil Benjeng Menyampaikan Menjaring Aspirasi Masyarakat guna Mendukung Keberlangsungan Pembangunan

Uncategorized

Kanit Provos sambangi Warga untuk mensosialisasikan tentang saber pungli

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya