Home / HUKUM / KRIMINAL

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satpol PP Surabaya Tertibkan 64 Unit Rusunawa Tanah Merah II, Ini Penjelasan Pemkot

Satpol PP Surabaya Tertibkan 64 Unit Rusunawa Tanah Merah II, Ini Penjelasan Pemkot

Satpol PP Surabaya Tertibkan 64 Unit Rusunawa Tanah Merah II, Ini Penjelasan Pemkot

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Sabtu (10/10/2026). Penertiban tersebut dilakukan setelah penghuni dinilai melanggar ketentuan administrasi dan melalui tahapan sanksi berupa tiga kali peringatan.

Kepala UPTD Rumah Susun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum, menjelaskan bahwa penyegelan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Pemkot telah memberikan sosialisasi, surat pemberitahuan, hingga peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para penghuni.

Setelah tahapan tersebut dilalui, DPRKPP meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan penertiban.

“Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sampai penyegelan dan akhirnya ada bantuan penertiban ke Satpol PP,” kata Adinda.

Baca juga  Nagih Utang Berubah Pidana, Oknum Bank Titil di Gresik Masuk Rumah Nasabah Lalu Gasak Handphone

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi penghuni agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban serta menaati ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan rusunawa.

Adinda berharap penegakan aturan ini dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa, sekaligus meningkatkan kepatuhan penghuni terhadap peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Semoga dengan adanya giat ini juga menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan pihaknya melaksanakan penyegelan dan pengosongan berdasarkan permohonan penertiban yang diajukan DPRKPP terhadap 64 unit di Rusunawa Tanah Merah tahap II Blok A.

“Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan di Rusun Tanah Merah tahap II Blok A. Jadi sebelumnya teman-teman DPRKPP telah menyampaikan permohonan penertiban sejumlah 64 unit rusun,” kata Agnis.

Baca juga  Aceng Syamsul Hadie (ASH): Ijazah Gibran dan Putusan MK, Ketika Fakta Tak Berujung Sanksi, Di Mana Akuntabilitas Negara?

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya berharap seluruh penghuni rumah susun dapat menjalankan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan aturan sesuai prosedur.

“Ke depannya kami dari Pemerintah Kota Surabaya berharap semua penghuni rumah susun yang ada di Kota Surabaya agar tertib melakukan kewajibannya,” tuturnya.

Agnis menambahkan, Satpol PP bersama DPRKPP akan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan, termasuk melalui penyegelan hingga pengosongan unit.

“Karena jika para penghuni ini melalaikan kewajiban, maka kami bersama dengan DPRKPP akan melakukan penyegelan dan pengosongan,” pungkasnya.

Penertiban ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan rusunawa harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, kejelasan mengenai bentuk pelanggaran administrasi yang dilakukan pada masing-masing unit menjadi informasi penting agar masyarakat memahami dasar penindakan tersebut.

(Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Amankan Pelaku 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan

BERITA UTAMA

Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Sepeda Motor Di Pangkah

BERITA UTAMA

Tanah Madrasah Gempolsari Masih Memerlukan Kejelasan

BERITA UTAMA

Anak 8 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

BERITA UTAMA

Mantan Polwan Mengadu, Komisi III DPR RI, Ungkap Dugaan KDRT

HUKUM

Ketua YLBH SKR Pasuruan Diduga Pakai Gelar Advokat Palsu untuk Gaet Klien

BERITA UTAMA

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Mushola dari Amukan Massa

BERITA UTAMA

Lagi dan Lagi Keracunan MBG: 566 Korban di Sidoarjo, Sampai Kapan Anak-anak Dijadikan “Kelinci Percobaan” Kebijakan? Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)