Surabaya,darksalmon-herring-325340.hostingersite.com- Sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik diwarnai aksi demo dan teatrikal didepan Pengadilan Negeri(PN)Surabaya.
Teatrikal diperankan oleh seniman surabaya bersama element massa serta diikuti Demo dari Ikatan Perempuan Peduli Indonesia (IPIP), Perguruan Pembina Mental Karate (PMK) Kyokushinkai serta dari perguruan Tarung Drajat dan ratusan massa dari JU-Jitsu Indonesia.
Tampak dalam aksi teatrikal itu, para pemeran memperagakkan mahalnya harga sebuah keadilan yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam perannya, seorang pemeran berjalan tanpa memakai baju dan membawa timbangan lambang keadilan dan salah satu rekannya juga menggendong bayi yang kemudian dipisahkan dari orang tuanya yang selama ini orang tuanya diduga di kriminalisasi dalam perkara ini
Aksi ini sempat ramai, ditonton masyarakat lantaran pemeran sampai memakan badan jalan sambil berteriak keadilan lalu menghancurkan semua timbangan di tengah badan jalan dan membuat kawasan didepan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berada dijalan arjuno mengalami sedikit kemacetan.
“Aksi teatrikal ini dilakukan sebagai bentuk pelampiasan adanya indikasi mengkerdilkan hak asasi orang lain yaitu hak kebebasan terdakwa Liliana herawati, yang seharusnya diberikan penangguhan penahanan, karena selama proses hukum berlangsung terdakwa sangat kooperatif dan apalagi terdakwa liliana adalah seorang perempuan yang masih punya beban terhadap anak-anaknya yang masih dibawah umur” Ungkap Syahroni, salah satu masa aksi.
Sejauh ini, kata Syahroni, Liliana masih ditahan tanpa ada kejelasan apapun, bahkan surat yang dikirimkan Penasehat hukum pun belum dijawab oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Surabaya,
“Kasus ini, sangat tidak prestise dan diduga adanya permainan mafia hukum, para saksi pelapor Chandra dari terdakwa Liliana seolah-olah sebagai korban namun faktanya mereka sedang ingin merampas dan menduduki hak orang lain yaitu hak arisan senilai Rp11 Miliar milik warga perguruan. Maka itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diminta jangan bermain sandiwara, segera bebaskan terdakwa liliana dari tahanan , sudah jelas jelas dalam persidangan saksi pelapor Chandra Menjawab pertanyaan Baik Dari Hakim maupan penasat dari terdakwa berbelit belit dan banyak lupanya,” kata tim PH
Juru bicara tim hukum terdakwa liliana Abdul Wahab SH mengatakan, aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa Liliana Herawati.
“Tuntutannya agar Kaicho Liliana dibebaskan, seluruh pendemo juga siap menjadi penjamin penangguhan bagi terdakwa” ujarnya.
Selanjutnya BHS“Apa esensinya dari penahanan itu, apakah Liliana melarikan diri. Kaicho Liliana adalah pemimpin ratusan ribu karateka yang ada di Indonesia dari 19 Propinsi, tidak mungkin Kaicho Liliana melarikan diri atau tidak hadir”Kata politisi yang akrab disapa BHS
Masih BHS dari kelima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dipersidangan semua tak dapat membuktikan terdakwa Liliana bersalah. Sampai saat ini pun, terdakwa Liliana taat terhadap hukum dan Koperatif ini suatu penilaian, apalagi DPR RI sudah tahu dalam perkara ini , masyarakat publik juga semua tahu , yang kita harapkan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa memberikan yang terbaik untuk Kaicho Liliana dan segera dibebaskan,” Imbuhnya.
Sekedar diketahui, sidang ini sudah menghadirkan 5 orang saksi. Terakhir yang didengarkan keterangannya yakni Tjandra Sridjaja ketua umum perkumpulan Kyokushinkai Tidak ada satupun saksi yang menunjukkan bahwa Liliana bersalah bahkan terlihat saksi terindikasi mengumbar kebohongan padahal sudah disumpah.
Mengenai akta nomor 8 tertanggal 6 juni 2022, yang disebut saksi pelapor Tjandra Sridjaja telah digunakan oleh terdakwa, dibantah keras oleh Terdakwa. Karena terdakwa Liliana tidak pernah menggunakan akta no 8 tersebut.
Kemudian soal dana arisan yang disebut saksi merupakan milik Perkumpulan pun telah dibantah oleh Terdakwa yang benar adalah dana arisan bukanlah milik perkumpulan melainkan akumulasi uang hasil arisan warga perguruan dari tahun 2007 dalam bentuk arisan yang dikumpulkan oleh sekitar 300 lebih Karateka Sabuk Hitam, kata Terdakwa membantah kesaksian Tjandra Sridjaja seakan- akan uang itu adalah sumbangan dari Tjandra dan Koleganya.
Sebagaimana diketahui jumlah dana arisan yang dikelola sebagaimana versi terdakwa, uang arisan itu sebesar sekitar Rp 11 Milyar, namun saldo terakhir di rekening BCA KCP Darmo atas nama Perkumpulan lenyap dan tinggal Rp 20 juta saat dikelola pihak Tjandra Sridjaja. Kendati demikian, saksi masih berkelit sisa uang seakan akan masih senilai Rp7.9 Milyar di bank Mayapada, tetapi bukti saldonya tidak pernah dibuka dan disampaikan sebagai pertanggungjawaban pihak Tjandra Sridjaja sampai dengan saat ini.(NR).










