Home / Uncategorized

Rabu, 5 Juli 2023 - 18:32 WIB

Sambangi warga Personil Satbinmas aktif beri himbauan tentang larangan Karhutla.

 

Pulang Pisau – Personil Sat Binmas Polres Pulpis telah melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) kepada masyarakat di desa Hanjak Maju kec. Kahayan hilir Kab. Pulang Pisau, Rabu ( 05/07/2023) .

Kegiatan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan diantaranya dengan memasang banner larangan karhutla di sekitaran hutan yang rawan terbakar, pemasangan spanduk maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat jika masyarakat akan membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar karena akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu udara maupun kesehatan.

Baca juga  Kunjungan Ketua Presidium FPII, ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Jalin dan Wujudkan Sinergitas Pers

Dan bagi yang melanggarnya dapat melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasatbinmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan himbauan larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar tersebut agar paham dan untuk mengajak masyarakat jika ingin membuka lahan maupun hutan tidak dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan kita semua, ” ucap (LSr)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1009/Tla Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Tanah Laut Periode 2025-2028

Artikel

BUPATI SUMENEP SANTAI MAIN GITAR, JERITAN RAKYATNYA TIDAK DIDENGAR

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku, Sepecialis Sepeda Motor

Uncategorized

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan & kebakaran, Kali ini dengan sasaran permukiman dan daerah rawan Kejahatan & kebakaran, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Uncategorized

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin kembali Apel Serah Terima Piket

Artikel

WADAN KORMAR DAN IR KORMAR HADIRI PERINGATAN HARI TENTARA PEMBEBASAN RAKYAT TIONGKOK

Artikel

Silaturrahmi Antar Anggota Koramil 1612-04/Borong dan Tokoh Masyarakat di Borong