Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home

Sabtu, 8 Juli 2023 - 23:08 WIB

Polsek Pahandut Tahan Tersangka Perusakan mobil dan Penganiayaan di Kawasan Tugu Soekarno

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan penahanan terhadap seorang pria yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil dan penganiayaan pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta menyampaikan beberapa hal terkait penahanan tersangka, Sabtu (8/7/2023) pagi.

“Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AH (42) yang diduga kuat sebagai tersangka terkait kasus perusakan terhadap seunit mobil dan atau penganiayaan terhadap pengemudi di dalamnya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Kapolres Batang: Sportivitas dan Prestasi Jadi Fokus Turnamen Tenis Meja Kapolres Cup

Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di APILL pertigaan Jalan S. Parman dekat Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya pada Hari Jumat (7/7/2023) kemarin, yang dialami oleh korban sekaligus pelapor atas nama Fredy Salim.

“Berdasarkan keterangan yang kita dihimpun, pada saat itu korban dan temannya melintas di kawasan Jalan S. Parman serta berhenti pada APILL dekat Tugu Soekarno ketika sedang lampu merah sekitar pukul 13.45 WIB,” terangnya.

“Kemudian tiba-tiba datanglah seorang pria dengan menggunakan baju sweater dan celana pendek langsung melempar batu ke bagian kaca depan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah serta mengenai tangan dan serpihan kacanya melukai korban,” lanjutnya.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka pergi berlari ke arah Tugu Soekarno, serta korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.

“Tersangka kini diamankan pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dirinya terancam dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Kompol Saiful. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik Polres Lamongan Dilaporkan ke Propam

Artikel

Polres Pasuruan Bersama Toga Tomas dan Komunitas Gelar Touring Bersholawat Untuk Kamseltibcarlantas

Artikel

Datangi Polsek Prajuritkulon, Daniel Kardi Wijaya Ganti dipolisikan oleh Mahfudi dan LBH Djawa Dwipa

BERITA UTAMA

Dukung Dunia Pendidikan, Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Hadiri Pelepasan dan Perpisahan Siswa Sekolah Dasar

Artikel

SAMBANG PETUGAS KEBERSIHAN KASAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme.

Artikel

Beri Penghormatan Terakhir, Polres Pulang Pisau Gelar Upacara Pemakaman Alm. Brigpol Supriady