Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home

Sabtu, 8 Juli 2023 - 23:08 WIB

Polsek Pahandut Tahan Tersangka Perusakan mobil dan Penganiayaan di Kawasan Tugu Soekarno

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan penahanan terhadap seorang pria yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil dan penganiayaan pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta menyampaikan beberapa hal terkait penahanan tersangka, Sabtu (8/7/2023) pagi.

“Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AH (42) yang diduga kuat sebagai tersangka terkait kasus perusakan terhadap seunit mobil dan atau penganiayaan terhadap pengemudi di dalamnya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Anggota Samapta Sambangi masyarakat dan sampaikan pesan kamtibmas

Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di APILL pertigaan Jalan S. Parman dekat Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya pada Hari Jumat (7/7/2023) kemarin, yang dialami oleh korban sekaligus pelapor atas nama Fredy Salim.

“Berdasarkan keterangan yang kita dihimpun, pada saat itu korban dan temannya melintas di kawasan Jalan S. Parman serta berhenti pada APILL dekat Tugu Soekarno ketika sedang lampu merah sekitar pukul 13.45 WIB,” terangnya.

“Kemudian tiba-tiba datanglah seorang pria dengan menggunakan baju sweater dan celana pendek langsung melempar batu ke bagian kaca depan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah serta mengenai tangan dan serpihan kacanya melukai korban,” lanjutnya.

Baca juga  Dicari Orang Hilang dan Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Suami Menduga Istri Bekerja Sabagai ART di Surabaya

Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka pergi berlari ke arah Tugu Soekarno, serta korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.

“Tersangka kini diamankan pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dirinya terancam dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Kompol Saiful. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pimpin Patroli Laut, Kapolres Situbondo Berbagi Bansos Ramadhan untuk Masyarakat, Nelayan

BERITA UTAMA

Penetapan Tersangka Alvin Lim Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukti Kuat Aparat Penegak Hukum Anti Kritik

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Dan Stiker Himbauan Keselamatan Berkendara Kepada Pengendara

Artikel

ANGKAT BICARA LBH MANDAU BORNEO KEADILAN (LBH MBK), HOTMAN 911 – ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU (AABB), FRONT BORNEO INTERNATIONAL (FBI) LPM PEMUDA MELAYU.

BERITA UTAMA

Nobar Piala Dunia Satukan Prajurit dan Masyarakat, Pererat Kebersamaan dalam Semangat Sp ortivitas

BERITA UTAMA

Dinkes Tulungagung Gelar Sosialisasi Workshop Tingkatkan Kapasitas Layanan PDP Faskes HIV/AIDS

Artikel

Dankormar Hadiri Puncak HUT ke-78 Jalasenastri

BERITA UTAMA

Ketua PWNU Riau H.T.Rusli Ahmad berikan UMROH GRATIS kepada Ibu Siti Munjayanah