Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Selasa, 1 Agustus 2023 - 13:02 WIB

Penetapan Tersangka Alvin Lim Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukti Kuat Aparat Penegak Hukum Anti Kritik

JAKARTA – Pengacara Alvin Lim selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm adalah sosok yang berani dan berkontribusi atas ditanganinya kasus investasi bodong dan timbulnya semboyan ‘No Viral, No Justice.’

Atas keberanian dan perjuangannya saat ini seorang diri Alvin Lim diserang rame-rame dan dikeroyok oleh oknum kejaksaan yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik di seluruh wilayah Indonesia dengan total 185 Laporan Polisi di seluruh wilayah Indonesia.

Para Jaksa yang melapor ke polisi menganggap video kritik Pengacara Alvin Lim yang sedang membela kliennya yang jadi korban pemerasan sebagai video pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

“Kami disuruh oleh pimpinan untuk melaporkan Alvin Lim, karena video yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia kami anggap melecehkan kejaksaan dan ujaran kebencian,” ujar Jaksa yang melaporkan di Bogor.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menyampaikan imunitas advokat dalam UU Advokat diuji dengan adanya upaya oknum kejaksaan melawan pengacara yang sedang membela masyarakat. Alvin Lim dalam videonya menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia, setelah kliennya diperas puluhan juta oleh oknum jaksa Sru Astuti melalui orang leasing Hadi, untuk pinjam pakai mengeluarkan mobil dari sitaan kejaksaan.

“Alvin Lim dalam videonya menyertakan bukti rekaman dimana Hadi berkata Jaksa Sru Astuti menerima uang darinya untuk biaya pengeluaran kendaraan dari sitaan kejaksaan. Anehnya Alvin Lim yang sudah melapor ke Jamwas, bukannya oknum jaksa ditindak dan Hadi diperiksa, justru Alvin Lim yang dipidanakan karena dianggap mencemarkan kejaksaan,” ungkapnya.

Baca juga  Satlantas Polrestabes Surabaya, Sosialisasikan Bahaya ODOL Ini Ancaman Hukumnya

Hal ini bertolak belakang dari hukum dan aturan yang ada di Indonesia.

“Bagaimana jadinya jika setiap aduan masyarakat nanti justru masyarakat malah dianggap mencemarkan dan melecehkan institusi? Pejabat ini merasa dirinya raja, berada diatas sehingga ego dan rasa angkuhnya menyebabkan mereka untuk menyerang masyarakat yang seharusnya mereka layani,” katanya dalam rilis Selasa (2/8/2023).

“Kritikan dan sindiran masyarakat yang tidak puas akibat dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi malah dianggap pencemaran nama baik. Bahkan Advokat yang dalam menjalankan tugasnya membela Kliennya yang diperas oleh oknum jaksa malah dipidanakan ketika mengkritik Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia,” ujarnya.

Pengacara Alvin Lim dianggap menyebarkan ujaran kebencian ketika menyebut Kejaksaan Agung sebagai Sarang Mafia.

Padahal kenyataannya yang diketahui luas di masyarakat, Kejaksaan Agung adalah tempat banyaknya oknum kejaksaan yang bertindak menyimpang, bahkan belum lama Alvin Lim membongkar keterlibatan gratifikasi oknum jenderal kejagung bintang dua. Juga diketahui dari berita, ada oknum Direktur Keuangan di Jamintel yang dicopot karena gratifikasi.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

“Menurut masyarakat apakah Kejaksaan Agung sarang mafia, ataukah sarang malaikat? Apakah tidak ada mafia yang berkantor dan bersarang di Kejaksaan Agung?,” katanya.

“Seseorang Advokat yang dalam protesnya melawan Oknum Kejaksaan kini dipidanakan dan dikeroyok rame-rame 185 jaksa, apakah hal tersebut merupakan tindakan ksatria dari Kejaksaan yang Agung? Coba masyarakat beri penilaian!” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Adanya 185 laporan polisi dari pihak kejaksaan adalah bukti nyata bahwa para pejabat kejaksaan tidak siap menjadi pelayan masyarakat.

“Para jaksa yang melapor tidak menempatkan posisi mereka sebagai pelayan masyarakat yang siap terima kritik. Tetapi merasa diri mereka superior yang punya ego tinggi. Para pejabat masyarakat belum siap menjadi pelayan masyarakat. Bukti bahwa mereka anti kritik dan tidak mau terima saran dan masukan dari masyarakat,” ujarnya.

“Anehnya yang bicara dan sumber berita yaitu Hadi bahkan sama sekali tidak diperiksa oleh Kepolisian, padahal ada bukti rekaman suaranya. Bagaimana Indonesia mau maju jika Aspirasi, kritik dan Opini masyarakat tidak mau diterima dan dianggap melecehkan dan mencemarkan Institusi Negara?” tutup Advokat Bambang Hartono.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Forum Konsultasi Publik, Polres Pulang Pisau 2025: Wujud Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Kepolisian

BERITA UTAMA

BERBEKAL PETA, KOMPAS DAN GPS, PRAJURIT YONBEKPAL 1 MAR KIRIM BANTUAN KE SATUAN KAWAN

Artikel

Putra Pasangan Perwira Polda Dilantik Panglima TNI Jadi Perwira Remaja TNI AL

Artikel

Dandim 0808/Blitar Melaksanakan Peninjauan Sasaran TMMD Ke 127 TA 2026 Di Wilayah Kabupaten Blitar

Artikel

PGRI Gelar Halal Bi Halal , Pj Bupati Brebes Ingatkan Peran Profesi

BERITA UTAMA

Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Jalur Trans Kalimantan

Artikel

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan