Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TargetNews.id / TNI

Minggu, 9 Juli 2023 - 19:05 WIB

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka dan Sabu Seberat 2,6 Gram

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (9/7/2023) pagi.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan Tindak Pidana Peredaran Narkotika pada kawasan Jalan Morist Ismail III yang terjadi pada Hari Sabtu (8/9/2023) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kasatresnarkoba.

“Dengan mengamankan tersangka yakni seorang pria berinisial AR (35) yang mengaku berprofesi sebagai buruh harian lepas, beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat kotor 2,6 (dua koma enam) gram,” lanjutnya.

Baca juga  Sidak Kendaraan ODOL, Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran Keras bagi Pelanggar Muatan

AKP Aji Suseno menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi pada kawasan tersebut, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Penangkapan kita lakukan ketika tersangka hendak melakukan transaksi narkotika di depan sebuah barak pada kawasan tersebut, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukanlah sepaket sabu dari dalam kantong celana bawah sebelah kiri,” terangnya.

“Selain itu diamankan juga beberapa barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus minuman sachet dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu unit sepeda motor dan HP milik tersangka,” tambahnya.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Aji Suseno menegaskan, tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka AR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng, Bripka Alamsyah Ajak Masyarakat Ubah Pola Tani

Artikel

Sinergitas TNI, Polri dan Instansi Lainnya Pengamanan di Posko Pelayanan Lebaran

BERITA UTAMA

Secara Transparan, Pemilihan BPD Paseyan Sampang Kondusif

Artikel

Parkir di Jalan A Yani Mulai Terapkan Sistem E-Parkir

Artikel

Hangatnya Kopi dan Kebersamaan di Warung YS, Depan BRI Cabang Nganjuk

Artikel

Polresta Banyuwangi Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Lewat Penanaman Jagung Kuartal IV 2025

Artikel

Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gelar Sholat Idul Adha 1445 Hijriah

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Kendal Bagi-bagi Takjil Gratis di Pelabuhan Kendal