Home / Uncategorized

Selasa, 11 Juli 2023 - 18:52 WIB

Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla

 

Pulang Pisau – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kecamatan Maliku dan sekitarnya, Personil Polsek Maliku Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi cegah karhutla kepada masyarakat kecamatan Maliku kabupaten Pulang Pisau. Selasa, (11/07/2023).

Dengan membawa Spanduk tentang larangan membakar hutan dan lahan Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat agar bersama sama mencegah terjadinya karhutla sejak dini, selain itu juga mengingatkan warga akan kabut asap pekat yang pernah melanda kabupaten pulang pisau pada tahun lalu, “saat itu jarak pandang yang dekat sangat menyulitkan kita saat berkendara”

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Kapolres Pulpis AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi mengatakan “Selain menggangu transportasi, asap karhutla saat itu membuat warga banyak yang terserang ISPA” kemudian Laaser menambahkan jangan sampai asap pekat akibat karhutla yang terjadi beberapa tahun lalu terjadi lagi tahun ini karena dapat menyebabkan kita semua bisa terserang ISPA.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Istighotsah Kubro Dalam Rangka Isra Mi’raj Di Makodim 0709/Kebumen

BERITA UTAMA

Terkait Indosurya, Prof Anthony Budiawan: Indonesia Surga Kejahatan Keuangan

Artikel

Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

Uncategorized

Pangdam Xll/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, Dan Media kalbar, jalin Kemitraan Menuju Indonesia emas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Maliku Ajak Warga Tanami Pekarangan dengan Pangan Bergizi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

DENGAN PENUH SEMANGAT, PRAJURIT MENART 3 MARINIR LAKSANAKAN UJI NILAI PERORANGAN DASAR LARI 3200 METER