Medan – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam keras tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh enam orang oknum satuan TNI AD Yonif 100/Raider Kodam Bukit Barisan terhadap S warga Desa Desa Sei Semayang, Jalan Studio City, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada (18/5/2023) terduga pelaku pencuri sepeda motor.
Berdasarkan hasil penulusuran lapangan tim investigasi KontraS Sumut, Rahmat Muhammad Koordinator KontraS Sumut menjelaskan bahwa penyiksaan terhadap korban S bermula akibat tuduhan sepihak dugaan pencurian sepeda motor atas nama Rita. Alih-alih membuat laporan Polisi, Rita Justru melaporkan dugaan kehilangan motornya kepada F yang merupakan anak angkatnya yang bertugas sebagai Anggota TNI pada Yonif 100/Raider Kodam Bukit Barisan. Atas laporan tersebut, F mengajak lima orang rekan TNI lainnya untuk kemudian mendatangi rumah S.
Rahmat menambahkan, bahwa para pelaku pada mulanya mengaku sebagai polisi dari Polda Sumatera Utara, hingga akhirnya dikonfirmasi bahwa keenamnya adalah TNI aktif yang bertugas pada Satuan Yonif 100/Rider Kodam Bukit Barisan, keenam pelaku adalah; Pratu F (Jabatan Taban SO Regu 3 Ton III Kipan A), Pratu RI (Jabatan Tabakpan 1 Pok 2 Ru 3 Ton I Kipan A), Pratu DS ( Jabatan Tabakpan 1 Pok 1 Ru 2 Ton I Kipan A), Prada RH (Jabatan Tabakpan 1 Pok 2 Ru 2 Ton III Kipan A), Prada IP (Jabatan Tamucuk 1 Ton Ban Kipan A), dan Prada AH (Jabatan Tabakpan 1 Pok 2 Ru 3 Ton II).
“Pada awalnya para pelaku datang ke rumah S dan Mengaku berasal dari Kepolisian Polda Sumut. Korban S diseret dan dibawa paksa dari kediaman ke dalam mobil. Saat di dalam mobil S langsung dihajar berkali-kali oleh keenam oknum tersebut menuju lokasi perkebunan sawit di Jalan Megawati, Binjai,” ujar Rahmat dalam pers rilisnya kepada Wartawan, Senin (10/7/2023) di Medan.
Korban diduga dipaksa mengaku telah mencuri motor, ia dipukuli secara terus menerus sepanjang perjalanan baik menggunakan tangan kosong, tendangan, dipukul dan dicekek dengan double stick, cambukan dengan karet ban, tidak sampai disitu, korban juga kemudian dibawa ke perkebunan kelapa sawit di daerah Tandem, dan kembali disiksa.
“Karena tidak kuat dengan penyiksaan yang terus dilakukan korban pun kemudian terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Akibat dari penyiksaan itu korban mengalami berbagai luka-luka di badan, muka, dan pendarahan pada telinganya,” tambahnya.
Atas tindakan itu, Rahmat menilai bahwa tindakan oknum TNI menangkap serta menyiksa korban telah melanggar berbagai peraturan yang ada, seperti; 1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 2) UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan, 3) UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, 4) Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 73/XI/2010 Tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
“Dalam beberapa kasus kami melihat bahwa TNI kerap beringas saat melakukan penangkapan terduga pelaku tindak kejahatan, dan sayangnya tindakan kerap dinormalisasi sebagai hal lumrah,” ujarnya.
Rahmat juga menerangkan bahwa TNI pada dasarnya tidak memiliki kewenangan dalam penangkapan dan mengadili pelaku tindak kejahatan. Dalam kasus ini, sejatinya mereka diduga sedang menunjukan sisi arogansi, kesewenangan, dan kultur kekkerasan di tubuh TNI itu sendiri. Peristiwa ini menjadi alarm pengingat bagi institusi TNI untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali.
“TNI sering lupa jati dirinya sebagai alat pertahanan Negara, TNI haram ikut campur di ranah sipil, terutama dalam proses penegakan hukum, jika mereka menangkap pelaku kejahatan ya serahkan saja pada Kepolisian,” jelas Rahmat.
Oleh karena ini, tegas Rahmat, KontraS mendesak; pertama, Panglima TNI harus mendorong penegakan hukum kasus ini, mengadili enam oknum prajurit TNI yang melakukan tindakan penyiksaan melalui mekanisme peradilan umum dan melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam institusinya agar dapat mencegah tindakan serupa;
Kedua, Kapolda Sumatera Utara harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku secara segera serta memberikan akses informasi kepada korban dan keluarga korban; Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi;
Keempat, perbuatan penyiksaan telah nyata membuat korban mengalami berbagai luka fisik dan ketakutan, dan rasa keterancaman, oleh sebeb itu LPSK segera memberikan perlindungan kepada korban dan pemulihan terhadap korban dan keluarganya. Limbat










