Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Jumat, 14 Juli 2023 - 19:37 WIB

TIM TP3(TIM PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PERIZINAN KABUPATEN SUMENEP MELAKUKAN SIDAK KE LOKASI PELABUHAN TUKS YANG DI DUGA BERMASALAH

Foto : TIM TP3(TIM PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PERIZINAN KABUPATEN SUMENEP MELAKUKAN SIDAK KE LOKASI PELABUHAN TUKS YANG DI DUGA BERMASALAH

Foto : TIM TP3(TIM PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PERIZINAN KABUPATEN SUMENEP MELAKUKAN SIDAK KE LOKASI PELABUHAN TUKS YANG DI DUGA BERMASALAH

Sumenep – TargetNews.id Menindak Lanjuti Audensi berlangsung di lantai II Kantor Bupati Sumenep jl. Dr. Cipto Sumenep yang disambut Kadis Perijinan Rahman Riyadi dan OPD terkait (Satpol PP, DLH, DPMPT, Perikanan & Kelautan, Tata Ruang) perwakilan pemkab Sumenep (Senin, 26-06-2023) terhadap permohonan penertiban Pelabuhan TUKS Kalianget, ORGANISASI BRIGADE 571 TMP, POKMASWAS KELAUTAN DAN PRIKANAN dan LPKP2HI Desak Pemkab Sumenep untuk Turun Ke Lokasi.

Pada hari Selasa 11 Juli 2023 sekira pukul 01:00 WIB, Rombongan Pejabat Pemkab Sumenep meninjau langsung ke lokasi Pelabuhan TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ) yang terletak di Perairan Gersik Putih desa kalianget Timur Kec. Kalianget Kabupaten Sumenep, yang Dipimpin Langsung oleh Asisten 3 (Asisten Administrasi Umum Moh Ramli), Dr. R. ABD. RAHMAN RIADI, SE, MM Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & NAKER), Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, Dadang Dedy Iskandar Jabatan Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Transportasi DPRKPP Sumenep, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Taufikurrahman, Sarkawi ( BRIGADE 571 TMP dan LPKP2HI ), Perwakilan Pengelola TUKS Kalianget dan Tokoh Masyarakat Kalianget.

Peninjauan langsung tersebut untuk mengetahui fakta fakta lapangan yang terjadi dalam kegiatan 4 TUKS yang ada di desa Kalianget Timur dalam Rangka Penertiban Perizinan, Efek langsung terhadap masyarakat sekitar 4 TUKS tersebut.

Dalam Hal tersebut Moh. Ramli (Asisten Administrasi Umum) menjelaskan,” Permasalahan yang ada di dalam operasional 4 TUKS ini di harapkan bisa diselesaikan secara kondusif dan disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi di masing masing TUKS, dalam hal penyelesaian pihak Pemkab siap membantu sepenuhnya seperti tentang perizinan bagi TUKS yang belum legal secara Hukum “.

Baca juga  Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Dr. R. ABD. RAHMAN Riadi, SE, MM Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & NAKER) saat itu menjelaskan,” Pihak kami akan membantu sepenuhnya proses proses pengurusan perizinan dan pengembangan bisnis khususnya dari para pengusaha independen agar bisa mengembangkan usahanya, namun semua harus mematuhi aturan aturan yang ada dalam pelaksanaannya khusunya di perizinan usahanya “.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Taufikurrahman juga mengungkapakan,” Bahwa 4 TUKS yang ada di desa Kalianget Timur hadir untuk membantu keterbatasan Pelabuhan Rakyat Pelindo yang sudah ada, tetapi dari TUKS tersebut yang memiliki Izin baru 1 TUKS sedang yang lainnya masih belum mempunyai izin, maka diharap agar para pemilik dan pengelola TUKS agar bisanya segera mengurus perizinan tersebut dan apabila ada kesulitan tentang bagaiman mengurus perizinan terebut maka Pihak KSOP Kalianget siap membantu dalam koridor patuh terhadap tata aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah dalam hal pendirian dan operasional TUKS “.

Sarkawi ( BRIGADE 571 TMP dan LPKP2HI ) menjelaskan bahwa,” Apapun yang menjadi permasalahan tentang TUKS dikalianget timur itu terjadi karena tidak ada niatan serius bagi Pemilik atapun pengelola TUKS karena itula justru menimbulkan masalah terhadap masyarakat terutama di desa Kalianget Timur. Permasalahan yang paling menyolok adalah bagaimana bisa tanah Pantai dan Laut di Sertifikat Hak Milik oleh ke 4 Pemilik TUKS tersebut?, sedangkan hal itu bertentangan dengan Aturan perundang Undangan tentang Tanah pantai dan Laut dan semua sertipikat hak atas tanah, baik HPL, HGB, HGU, HM, HP semuanya diberikan diatas tanah darat. Tidak ada sertipikat hak atas tanah yang terbit diatas laut, di pesisir laut “.

Baca juga  PERAYAAN IDUL ADHA DI RUTAN SUMENEP BERLANGSUNG KHIDMAT

“ Belum lagi proses perubahan tanan Pantai dan Laut menjadi Hak Milik Perorangann yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumenep diduga menyalahi Aturan Hukum serta proses Reklamasi yang diduga dilaksanakan tanpa ada kelengkapan Izin terutama kalau tidak memenuhi Syarat Reklamasi menurut PERMEN 40 /PRT/M/2007 tersebut beresiko besar merusak Habitat Pantai dan Laut juga kestabilan ekonomi, sosial dan budaya “, Ujar Syarkawi Melanjutkan.

Proses Peninjauan Lokasi TUKS yang diduga tidak mengantongi izin tersebut sesuai kesepakatan bersama yang hadir diatas akan dilanjutkan dengan Rapat bersama dari semua pihak yang terlibat terhadap adanya TUKS di desa kalianget Timur dalam rangka mencari penyelesaian yang kondusif dan mentaati Undang Undang dan Tata Aturan yang berlaku di negara kita.(to)

Foto : TIM TP3(TIM PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PERIZINAN KABUPATEN SUMENEP MELAKUKAN SIDAK KE LOKASI PELABUHAN TUKS YANG DI DUGA BERMASALAH

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Hampers Lebaran Kapolri Diserahkan kepada Ulama di Wilayah Kabupaten Tegal

Artikel

Anev Mingguan Polsek Banama Tingang: Memperkuat Kinerja dan Sinergi Personel di Lapangan

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah dalam Peringatan World Clean Up Day 2026

Artikel

Jum’at Berkah, Personil Satgas Yonif 611 awang Long Berbagi Makanan Warga Distrik Tembagapura

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 1612-03/Reok Ikuti Latihan Simulasi Persiapan Hadapi Bencana

Artikel

Personel Polsek Maliku Rutin Gelar Kegiatan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Keamanan Lingkungan Sekolah

Artikel

Seknas FPII Instruksikan Jajaran FPII Gerak ;Bersama Tolak RUU Penyiaran