Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / POLRI / TargetNews.id

Minggu, 16 Juli 2023 - 02:22 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pengelola Bengkel Tidak Perjualbelikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/7/2023) siang.

Baca juga  Danrem 071/Wijayakusuma Ground Breaking Pembangunan Rumah Bagi Prajurit TNI AD Dan MBR di Brebes

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Kanit Turjawali, Iptu I Made Adyana bersama personel Satlantas secara dialogis dan humanis mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Galaxi Raya, G. Obos, Willem A.S., RTA Milono hingga Imam Bonjol.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Kanit Turjawali.

Iptu I Made Adyana menjelaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Kapolda Jabar Raih Gelar Doktor Lewat Disertasi "Cerita dari Mesuji", Paparkan Kondisi Polisi di Tengah Konflik

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” jelasnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Henti Hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

BERITA UTAMA

Jaga Kenyamanan Lingkungan, Babinsa Koramil 08/Alian Bantu Evakuasi ODGJ Krakal

Artikel

Polsek Maliku Terjunkan Personel, Jamin Keselamatan Peserta Mini Have Fun Run#1 Maliku

BERITA UTAMA

21 Tim Ikuti Turnamen Sepakbola Ketua DPRD Cup 2023 Kota Tegal

BERITA UTAMA

Lomba Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Palangka Raya Raih Juara 1 Satkamling se-Polda Kalteng

Artikel

Tanggap Bencana Alam Kodim 1208/Sambas Gelar Apel Kesiap Siagaan Pasukan

Artikel

Lima Tersangka KUR Fiktif BRI, Segera Di Sidangkan Pengadilan Tipikor Surabaya

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya