Home / Uncategorized

Senin, 17 Juli 2023 - 16:02 WIB

Rutin Personil Satbinmas Polres Pulpis Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat untuk mencegah karhutla

 

Pulang Pisau — Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Senin ( 17/07/2023) Pagi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Pemerintah Kota Surabaya Soft Launching Kota Lama Zona Eropa

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannya

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sampaikan Imbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Polres Batang dan Dinas Pendidikan Batang Bersinergi Cegah Kekerasan pada Anak

BERITA UTAMA

Pemeliharaan dan Peningkatan Kompetensi Babinsa Brebes

Artikel

Sebanyak 282 Orang Siswa SMAN 01 Sambas Ikuti Wasbang Di Markas Kodim 1208/Sambas

Artikel

Mudik Lebaran, Polisi di Situbondo Siapkan Layanan Patroli Tambal Ban Gratis di Jalur Hutan Baluran

Artikel

Irjen Pol Ahmad Lutfhi Sosok yang Bermasyarakat Dengan Program Polisi Hadir Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Artikel

Mengenal Lembaga Pers WAKOMINDO