Home / Uncategorized

Senin, 17 Juli 2023 - 18:36 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap TPPO

Polresta Palangka Raya – Dengan banyaknya kebutuhan hidup dan susahnya mencari mata pencaharian membuat sebagian orang memilih jalan pintas untuk memenuhinya.

Salah satunya yakni dengan cara menjajakan diri ke pria-pria hidung belang. Fakta tersebut pu berhasil diungkap aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya.

Dimana, pada kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kaltebg Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pelayanan Prima Dengan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

“Pada kasus ini, pelaku berinisial MH (26) menanyakan kepada korban sebut saja bunga terkait tindak pidana dan disepakati harga diantara mereka,” ungkapnya, Senin (17/7/2023) siang.

“Setelah mendownload aplikasi Michat, pelaku akhirnya membuat akun dan memasang foto profil dengan nama samaran Nadia diaplikasi yang sudah terinstal,” ujarnya.

Diterangkannya, jika pemostingan diakun online tersebut akhirnya mendapatkan orderan dari akun bernama Irwan dan terjadilah tawar menawar harga.

“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku lantas memerintahkan akun bernama Irwan tadi untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA,” ulasnya.

Baca juga  Keluarga Berintegritas Diharapkan Cegah Perbuatan Korupsi

“Kasus tersebut berlangsung di salah satu wisma di Kota Palangka Raya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 300 ribu dan 3 unit Hp,” urainya.

Lebih lanjut, Wakapolresta menerangkan, jika pada kasus ini petugas akan menerapkan pasal 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. “Pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 600 juta,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kajari Mojokerto Hentikan Delapan Perkara Lewat Restoratif Justice

Uncategorized

Ajak Masyarakat Pesisir Untuk Tidak Membuang Sampah Ke sungai Ini Yang Dilakukan Bripka Alamsyah

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau bersama Polsek Kahayan Tengah malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Kahayan Tengah bertempat di Desa Tuwung Kec. Kahayan Tengah.

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Rutin Daerah Rawan Laka Agar Menurunnya Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Warga Masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Babinsa Ajak Warga Batang Alai Selatan Tingkatkan Keamanan Bersama

Artikel

Ingat Jasa Leluhur, Ziarah Ke Makam Bupati dan Tokoh Brebes