Seorang Budak Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Polresta Palangka Raya – Seorang orang pria berinisial Y(30) warga Rabambang Kabupaten Gunung Mas terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP G.S. Rahail, S.H. menjelaskan, tersangka Y diamankan pada hari Jum’at (10/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di area Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya.

“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” beber Rahail.

Baca juga  Satgas Yonif 611/Awang Long, Melalui Komunikasi Sosial, Jalin Kerjasama dan Tingkatkan Keamanan Wilayah

Selanjutnya tersangka di bawa ke tempat tinggalnya di bilangan Jalan Piranha XVI Kota Palangka Raya dan saat dilakukan pemeriksaan badan (penggeledahan) dan tempat tinggal korban yang disaksikan warga setempat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram.

“Kedua paket yang diduga sabu tersebut disimpan pada kotak rokok yang berada di kantong celana depan sebelah kiri, selain itu kami juga mengamankan satu pack plastik klip dan satu unit handphone merk Infinix warna biru yang diakui merupakan milik tersangka,” beber Rahail.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rakord FKPPI

Hingga saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (b1b)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Beserta Jajaran Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Jenazah Alm. Briptu Kiki Supriyadi

Artikel

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Rancangan Perda APBD Tahun 2024

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Jambret Dengan Sasaran Emak – emak Lansia

Artikel

Kunjungi RSUD, Djoko Temukan Tidak Ada Layanan Wifi Gratis.

Uncategorized

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Kanit Samapta, Koramil dan MPA Secara Rutin Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Pemeliharaan Kamtibmas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Berseragam di Lokasi Rawan