Home / Uncategorized

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:48 WIB

Pimpin Konferensi Pers, Wakapolresta Palangka Raya Ungkap Penangkapan Sindikat Pengedar Sabu

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap sebanyak empat kasus yang diduga sindikat Tindak Pidana Peredaran Narkotika di hukumnya mulai dari Tanggal 13 hingga 14 Bulan Juli Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang digelar Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/7/2023) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolresta pun menyampaikan kronologi pengungkapan sindikat pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba, dengan berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial ES, RP, MA dan PA serta LP.

“Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan ES di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 dengan barbuk yakni 5 paket diduga sabu seberat 20,27 gram dan RP di Kelurahan Pahandut Seberang dengan barbuk 3 paket serupa seberat 10,25 gram, yang dilakukan pada Tanggal 13 Juli Tahun 2023,” ungkapnya.

Baca juga  Tiga Komoditas Terindikasi Penyumbang Terbesar Inflasi

AKBP Andiyatna melanjutkan, setelah itu Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama kembali mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni MA dan PA di wilayah Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.

“Dari hasil penangkapan MA dan PA, Satresnarkoba pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 50,64 gram, yang kemudian kembali dilakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka,” terangnya.

Baca juga  Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Dari hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi mengenai asal usul dari puluhan paket diduga sabu tersebut, yang menjurus kepada seorang pria berinisial LP dan dilakukan penangkapan pada Tanggal 14 Juli Tahun 2023 dini hari.

“LP berhasil diamankan sekitar pukul 02.15 WIB pada kawasan Jalan Dr. Sutomo Kota Palangka Raya, yang kemudian ditemukanlah barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 649 gram,” tutur Andiyatna.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima tersangka, diketahui bahwa mereka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya, hingga disinyalir sebagai sindikat pengedar narkotika,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Malam Dengan Sasaran Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Maliku

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Menjalin silaturahmi ke Rumah Warga

Artikel

Tuai Protes, Pemilik Pertanyakan Legalitas dan Proses Hukum, Eksekusi Tetap Lanjut Karena Putusan Sudah Inkra

Artikel

POLRES NGANJUK UNGKAP, BERAGAM KASUS KRIMINAL DAN NARKOBA PERIODE JULI 2025

BERITA UTAMA

Kapolda Jateng Tinjau Lokasi Banjir di Kaligawe Hingga Marina Kota Semarang

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Rutin Laksanakan Patroli, Ini Tujuan Polsek Pahandut Laksanakan Patroli Harkamtibmas

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan