Home / Uncategorized

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:38 WIB

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

 

Polres Pulang Pisau – Cegah adanya Gangguan Kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Maliku Piket Siaga Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Kembali menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di Desa Garantung, Rabu (19/07/2023) malam.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi, di tempat terpisah menyampaikan KRYD di laksanakan secara mobile dan stasioner, warung-warung kedai kopi dan di tempat-tempat yang di mungkinkan rawan terjadi Tindak Pidana di Wilkum Polsek Maliku,

Baca juga  Polri Bongkar, Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Tambahnya dalam kegiatan tersebut dilaksanakan razia serta pemeriksaan kepada warga yang ditemui di tempat-tempat umum dan yang melintas di jalan, Adapun sasaran kegiatan Sajam, Pungli, Narkoba dan Benda berbahaya lainnya,”

Baca juga  DPC PERADI Kota Surabaya Ajukan Amicus Curiae Ke Mahkamah Agung

Giat KRYD yang dilaksanakan guna memberantas dan juga mengantisipasi aksi-aksi kejahatan premanisme sehingga menciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif di Wilkum Polsek Maliku ” tutup Kapolsek

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Prajurit Menbanpur 3 Marinir Ikut Serta Dalam Memeriahkan Penutupan Perlombaan Binsat Pasmar 3 Tahun 2023

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Blue Light Patrol

BERITA UTAMA

Pasca Hujan Deras, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Ketinggian Debit Air Sungai Kahayan

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Pos Kamling di Bangas Permai

Uncategorized

Laksanakan Giat Pengaturan Pagi, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Pulang Pisau

Uncategorized

Monitoring Sitkamtibmas, Polsek Maliku Cek Lingkungan Perkantoran Malam Hari

Uncategorized

Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Artikel

Keluarga Moh. Alief Di Kejaksaan Surabaya Memberi Santunan Ke Anak Korban Untuk Meringankan Hukuman