Home / Uncategorized

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:46 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) , Bhabinkamtibmas Food Estate, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (20/07/2023).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau IPTU Laaser Kristovor, S.H., mengedukasi larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla.

Baca juga  Edukasi Memilih Makanan Sehat dan Bergizi di Non Fisik TMMD Reguler Brebes

“Bhabinkamtibmas Food Estate telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kasat Binmas.

Baca juga  Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar Giat Belajar dan Cegah Perundungan

Disampaikan juga pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla dengan penyampaian media himbauan sabhara media ‘SUMAN ELA DENGAN ASEP’ dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Bappenas: Transformasi Kejaksaan RI Dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal

Artikel

Upaya Pemutakhiran Data Kependudukan bagi Warga Panti Asuhan Amal Shaleh oleh Kodim 1008 dan Disdukcapil

Uncategorized

Apel Serah Terima Personel Piket Mako Polsek Maliku Konsisten dilaksanakan

BERITA UTAMA

Babinsa koramil 11/Mirit Monitoring Pelaksanaan Posyandu Dan Penimbangan Balita

Artikel

Gotong Royong Rehab Rumah Di Kaligambir, Babinsa Dan Warga Wujudkan Kepedulian Bersama

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Uncategorized

Kapolres Nganjuk, Sambangi Masjid Baitul Muttaqin Desa Drenges dalam Kegiatan Safari Jumat dan Jumat Curhat