Home / Uncategorized

Jumat, 21 Juli 2023 - 17:04 WIB

Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat untuk mencegah karhutla

 

Pulang Pisau — Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Jum’at ( 21/07/2023) Pagi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Aplikasi super APP untuk Masyarakat mengetahui kegiatan Polisi

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Pj Gubernur Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Sultra

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Koramil 19/ Kuwarasan Laksanakan Patroli Malam

Uncategorized

Lakukan Himbauan Karhutlah, personil Satbinmas Sambangi warga di kebun

Uncategorized

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Subuh

Uncategorized

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu laks giat sambang ke warga

Artikel

Kelurahan Tanah Kali Kedinding Pererat Kebersamaan Bersama Tiga Pilar dan Warga Demi Lingkungan yang Harmonis

Uncategorized

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Uncategorized

Ciptakan Rasa Aman, Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli Malam