Sambangi Usaha Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Imbauan Larangan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari langkah penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan.

Salah satunya yakni dengan mensosialisasikan imbauan larangan penggunaan dan perjualbelikan knalpot brong kepada para pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Unit Kamsel Satlantas, Selasa (4/4/2023) pagi.

Secara dialogis dan humanis, sosialisasi larangan knalpot brong itu pun disampaikan Kanit Kamsel, Ipda Lutfi Triwulan Sari dan personel ketika menyambangi tempat-tempat usaha bengkel yang ada di Kota Palangka Raya secara satu persatu.

Baca juga  Cegah Kecelakaan di Jalan Raya, Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Sopir Truk Overload

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Ipda Lutfi.

Dirinya melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal di dalamnya,” ucapnya.

Baca juga  Sambang di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng.

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka penggunaan knalpot brong atau bising dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda Rp. 250.000,000 atau kurungan selama 1 bulan.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkas Lutfi. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

𝙉𝙚𝙣𝙜 𝙏𝙞𝙬𝙞 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙨𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙋𝙧𝙖𝙨𝙚𝙩𝙮𝙤 𝙀𝙠𝙤 𝙆𝙖𝙧𝙨𝙤 𝘼𝙩𝙖𝙨 𝘿𝙪𝙜𝙖𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙜𝙚𝙡𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙞𝙥𝙪𝙖𝙣

BERITA UTAMA

Polsek Lakarsantri Lamban, Tanggani Kasus Pencurian

BERITA UTAMA

Soal LGBT, Aktivis Muda Sumut Fahrul Razi Harahap : Aksi Boby Bangkitkan Gairah Ummat Beragama

BERITA UTAMA

Selamat Datang Panglima Kodam V/ Brawijaya di Kodim 0802/Ponorogo

Artikel

Jelang Hari Buruh, Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Cipta Kondisi

Artikel

Kejari Nisel Berharap LSM KPK RI Nias Selatan Menjadi Mitra Strategis

Uncategorized

Penyerahan Bantuan Perlengkapan Sekolah, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berharap Siswa Semakin Giat Belajar

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas