Sambangi Usaha Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Imbauan Larangan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari langkah penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan.

Salah satunya yakni dengan mensosialisasikan imbauan larangan penggunaan dan perjualbelikan knalpot brong kepada para pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Unit Kamsel Satlantas, Selasa (4/4/2023) pagi.

Secara dialogis dan humanis, sosialisasi larangan knalpot brong itu pun disampaikan Kanit Kamsel, Ipda Lutfi Triwulan Sari dan personel ketika menyambangi tempat-tempat usaha bengkel yang ada di Kota Palangka Raya secara satu persatu.

Baca juga  Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Ipda Lutfi.

Dirinya melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal di dalamnya,” ucapnya.

Baca juga  Babinsa Sidomulyo Koramil 04/Kra Laksanakan Pendampingan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Bulan ke 6 (Juni) Tahun 2024

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka penggunaan knalpot brong atau bising dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda Rp. 250.000,000 atau kurungan selama 1 bulan.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkas Lutfi. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Jalin Komsos Dengan Ibu-ibu Pedagang Pasar di wilayah binaan

BERITA UTAMA

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkot Tegal Raih Opini WTP

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI Ikuti Tatap Muka Pangkoarmada II

Artikel

Polsek Semampir Amankan Seorang Pengedar Sabu Asal Semut Baru Surabaya

Uncategorized

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

Anak Gagal Ujian SIM, Ibu di Gresik Ngamuk ke Kapolri, Irjen Listyo Pernah Bahas: Saya Uji

Artikel

Hari ke-3 TMMD ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo, Satgas dan Warga Wujudkan Rumah Layak Huni bagi warga