Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 15:37 WIB

Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

Foto: Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

Foto: Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

MAGETAN, – Hanya dalam waktu 2 pekan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan berhasil ungkap 3 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dari pengungkapan itu 3 tersangka sebagai pengedar dan penguna sabu sabu berhasil diamankan.

Ketiganya, yakni S(23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, inisial G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F(23) warga Barat Kabupaten Magetan.

Saat pers release, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, tersangka “S” (23) ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam saat bertransaksi.

“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” terang Didik. Kamis (10/7/2023)

Baca juga  Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala Lakukan Sosialisasi kepada Warga Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selain barang bukti narkotika, lanjutnya Polisi juga amankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya.

Masih menurut Kasat Narkoba, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,” jelasnya.

Selain “S” (23), Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika, yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.

Baca juga  KENAIKAN PANGKAT WUJUD NYATA PENGHARGAAN DARI NEGARA DAN DINAS

Tersangka G ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan.

Ia ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”pungkas Kasat Narkoba.(Limbat)

Foto: Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Penerima Manfaat CSR PT Ensem Lestari Jaya, Keuchik Ujong Lamie Sampaikan Apresiasi

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Terus Mitigasi Karhutla dan Sebarkan Nomor Pengaduan ke Warga

BERITA UTAMA

Danrem 091/ASN : Turnamen Olahraga Memajukan Olahraga Provinsi Kaltim dan juga pembangunan Sumber Daya Manusia

BERITA UTAMA

Mantan Gubernur dan PJ.Gubernur mangkir dalam pemeriksaan penyidikan dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah SMA swasta Mujahidin.

BERITA UTAMA

Ruwa desa di desa lengkong Kecamatan mojoanyar berjalan lancar serta Ludruk Eka Budaya dari desa lengkong kabupaten mojokerto

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Libur Idul Adha, Polsek Bukit Batu Lakukan Patroli Lokawisata

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Atur Pencapaian Stunting
error: Konten dilindungi!!