Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 15:37 WIB

Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

Foto: Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

Foto: Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

MAGETAN, – Hanya dalam waktu 2 pekan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan berhasil ungkap 3 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dari pengungkapan itu 3 tersangka sebagai pengedar dan penguna sabu sabu berhasil diamankan.

Ketiganya, yakni S(23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, inisial G (23) warga Kedunggalar Ngawi dan F(23) warga Barat Kabupaten Magetan.

Saat pers release, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, tersangka “S” (23) ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam saat bertransaksi.

“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” terang Didik. Kamis (10/7/2023)

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-04/Borong Mendampingi Kegiatan Vaksinasi PENARI di Desa Golo Munga

Selain barang bukti narkotika, lanjutnya Polisi juga amankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya.

Masih menurut Kasat Narkoba, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,” jelasnya.

Selain “S” (23), Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika, yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.

Baca juga  Tekan Aksi Premanisme dan Peredaran Miras, Polsek Sebangau Kuala Intensifkan Giat KRYD Malam Hari

Tersangka G ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan.

Ia ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”pungkas Kasat Narkoba.(Limbat)

Foto: Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

Share :

Baca Juga

Artikel

AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH : Tujuan Utama Tes Urin Sopir Antar Pulau Menjamin Keselamatan Pengemudi dan penumpang

Artikel

Apel Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Serta Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI

BERITA UTAMA

Bersih Desa Temas Bertema,”TEMAS SAE” Tentreme Masyarakat Sedulur Aji Eka Karsa

Artikel

Pusat Latihan Pertempuran Marinir 7 Lampon Berbagi

BERITA UTAMA

Pangdam Brawijaya Sebut Hebatnya Strategi Perang Semesta

Artikel

Kapolsek Maliku Pimpin Apel, Stand By On Call di Wilkumnya dalam rangka Antisipasi Bencana

Artikel

Kebersamaan TNI dan Warga, Wujudkan Masjid Nyaman untuk Jamaah

Artikel

Baru Menjabat Beberapa Hari, Kapolres Pamekasan gerak cepat Ungkap 2 Kasus Curanmor