Home / Uncategorized

Minggu, 23 Juli 2023 - 21:46 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pengelola Bengkel Tidak Jual Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (23/7/2023) siang.

Baca juga  Oknum Wartawan Dan Oknum Aktivis, Di OTT Polres Batu Uang Ratusan Juta Rupiah

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Kanit Turjawali, Iptu I Made Adyana bersama personel Satlantas secara dialogis dan humanis mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Galaxi Raya, G. Obos, Willem A.S., RTA Milono hingga Imam Bonjol.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Kanit Turjawali.

Iptu I Made Adyana menjelaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Babinsa Dampingi Posyandu, Cegah Stunting di Banua Jingah

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” jelasnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Kerjabakti Pembersihan Masjid Ciptakan Kenyamanan Dalam Beribadah

Artikel

MAHASISWA PKL ASAL POLITEHNIK NEGERI KUPANG, IKUTI PRAKTEK VEGETATIF PINUS BOCOR GETAH DI PERHUTANI BONDOWOSO

BERITA UTAMA

Doa Bersama Lintas Agama Sebagai Rutinitas Kodim 1612/Manggarai

BERITA UTAMA

Jelang HUT Satpam, Satbinmas Dampingi Latihan Peragaan Beladiri Polri

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Saat Sedang Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Kepada Pengendara Yang Tidak Menggunakan Helm

Artikel

Batalyon Infanteri 5 Marinir Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1445 Hijriyah

Uncategorized

Pastikan Malam Natal Aman Kondusif, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Siaga Malam Natal 2023