Home / Uncategorized

Minggu, 23 Juli 2023 - 21:46 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pengelola Bengkel Tidak Jual Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (23/7/2023) siang.

Baca juga  Selesai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 44 Tahanan

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Kanit Turjawali, Iptu I Made Adyana bersama personel Satlantas secara dialogis dan humanis mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Galaxi Raya, G. Obos, Willem A.S., RTA Milono hingga Imam Bonjol.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Kanit Turjawali.

Iptu I Made Adyana menjelaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Korps Raport Kodim 1002/HST: 33 Personel Terima Penghargaan Kenaikan Pangkat

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” jelasnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa Kembali Bagikan Bendera ke Masyarakat, Sambut HUT Ke-80 RI

Artikel

Kodim 1002/HST Gelar Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional

Uncategorized

Wujud Sinergitas, Satsamapta Polresta Sambangi Lapas Palangka Raya

BERITA UTAMA

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban, Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi

Uncategorized

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Pulpis, Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla

Uncategorized

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin