Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Rabu, 26 Juli 2023 - 07:06 WIB

LAGI LAGI KETUA DAN SEKERTARIS LSM DI KETAPANG KALBAR YANG PERAS WARGA

Foto: LAGI LAGI KETUA DAN SEKERTARIS LSM DI KETAPANG KALBAR YANG PERAS WARGA

Foto: LAGI LAGI KETUA DAN SEKERTARIS LSM DI KETAPANG KALBAR YANG PERAS WARGA

TARGETNEWS.ID KALBAR || Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, berinisial SR, dan Sekretaris LSM Gasak berinisial HS yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.

Permintaan maaf keduanya disampaikan melalui unggahan video serta kesepakatan damai antaratersangka dan korban pelapor.

“Kami meminta maaf kepada AS selaku korban, atas perbuatan kami yang menggiring opini melalui pemberitaan, bahwa korban seolah-olah ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” kata salah seorang tersangka, HS.

Menurut dia, setelah diklarifikasi di pengadilan, ternyata pelapor tidak terlibat dan bukan tersangka dan kasus korupsi dana desa tersebut diputus inkrach dengan dua terpidana, yakni kepala desa dan bendahara desa.

Foto: LAGI LAGI KETUA DAN SEKERTARIS LSM DI KETAPANG KALBAR YANG PERAS WARGA

HS berharap pelapor memberikan maaf dan ingin kembali menjalin hubungan baik antar kedua belah pihak. Sementara itu, kuasa hukum pelapor Paul Hariwijaya Bethan menyambut baik permintaan maaf tersangka. Menurut dia, awal pihaknya memang membuka ruang komunikasi agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Namun tidak dilakukan mereka, hingga akhirnya proses hukum terus berlanjut hingga ke pengadilan, namun karena sekarang mereka mengakui perbuatan dan meminta maaf, sebagai warga negara yang baik dan memiliki nurani tentu klien kami memberikan maaf atas kesalahan keduanya,” kata Paul.

Baca juga  Nasib Keluarga Alm Fery Dwi Astanto Belum Jelas, Kedua Kubu Advokat Malah Bersatu

Diberitakan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, berinisial SR, dan Sekretaris LSM Gasak berinisial HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Keduanya langsung ditahan dan dijerat Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan diancam hukuman 9 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas II B Ketapang untuk kemudian menunggu proses perisdangan. “Untuk keduanya segera kita sidangkan,” ucap Dhini.

Sebagai informasi, kuasa hukum korban, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, perkara dugaan pemerasan itu dilaporkan pada awal Februari 2023. Paul menyebut, dua oknum LSM ini seperti sindikat. Karena ada peran membuat penggiringan opini melalui media online dan ada peran menakut-nakuti. “Sebagai orang awam, pelapor dan keluarganya terganggu secara psikologis, dengan adanya penggiringan opini,” kata Paul. Maka dari itu, Paul menduga perbuatan dua oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi. Karena mereka juga kerap membawa nama-nama lembaga negara untuk menggertak. “Memang sempat terjadi komunikasi antara pelapor melalui karyawannya dengan kedua tersangka, kemudian ada kesepakatan tidak akan menggiring opini lagi dengan imbalan Rp 20 juta,” ungkap Paul.

Baca juga  Kolaborasi Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara dan BTN Gelar Khitanan Gratis di Hari Bhayangkara ke -79

Menurut Paul, tersangka SR sering mengirim link berita, yang berisikan statemen tersangka HS untuk menyudutkan dan membuat pelapor merasa takut. Namun akhirnya meminta uang. “Kami berharap kasus ini dapat segera diproses hingga persidangan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi oknum LSM yang kerap menakuti dan memeras orang lain,” ungkap.

Foto: LAGI LAGI KETUA DAN SEKERTARIS LSM DI KETAPANG KALBAR YANG PERAS WARGA

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pasuruan Gelar Baksos Air Bersih di Wilayah Pasrepan

Artikel

Menyambangi Warga di Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Artikel

Olahraga Tour of Kemala 2025 Resmikan, 324 Peserta Berlaga di Criterium Yogyakarta

BERITA UTAMA

Cegah Kriminalitas, Polsek Maliku Sambangi Warga dan Lakukan Patroli Malam

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD )

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 04/Jawai Komsos Bersama Peternak Sapi, Pererat Silaturahmi Dengan Warga

Artikel

Balane Kaji Ridho Kukuhkan Dukung Lutfi-Yasin di Brebes.

Artikel

Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Laka di Pantura Gresik