Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:34 WIB

Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Surabaya, TargetNews.id Galuh Firmansyah (26)  mengaku terpaksa melakukan mencuri mulai tanggal 23 dan 24 karena kelaparan belum menerima gajian dari tempat kerjanya sebagai penjaga toko asesoris handphone.

Penasihat hukum pelaku, Riyadh Putuhena mengakui apa yang dilakukan Galuh selaku kliennya memang melanggar pidana pencurian, namun, pihaknya ingin perkara ini agar dapat dilakukan di-restorative justice (RJ) karena Galuh memang benar-benar tidak punya uang hingga melakukan mencuri makanan untuk dimakan karena kelaparan.

“Sejak kami tangani berkas Galuh sudah di Kejaksaan Negeri Surabaya, sehingga polisi sudah tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan RJ,” kata penasehat hukumnya kepada media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com saat ditemui di depan kantor Polsek Gunung Anyar.

Baca juga  Antisipasi Kejahatan, Polsek Kahayan Kuala Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari

Masih Riyadh selaku penasehat hukum Galuh menjelaskan sudah

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

3 kali memohon untuk mediasi yang ditempuh gagal. Sebab, pihak Indomard sebagai pelapor dan juga korban tidak mau melakukan perdamaian apalagi di RJ dengan alasan supaya pelaku jera.

Baca juga  WBP PRAKTEK PEMBUATAN TEKNOLOGI RAS BERSAMA MAHASISWA AKUAKULTUR

“Yang paling penting upaya RJ sudah dilakukan kepolisian berulang kali, tapi karena pelapor tidak mau ya tidak bisa,” ujarnya.

Namun, pihaknya mengaku merasa lega ketika mencoba untuk mediasi lagi achirnya terkabul, dan kedua belah pihak sepakat mau memaafkan dan berdamai dengan perbuatan pencurian yang dilakukan Galuh Bahkan, pihak Indomaret tidak meminta barang bukti diganti maupun dikembalikan senilai hanya Rp 100 ribu.

Selanjutnya Penasehat Hukum Galuh menilai, apa yang dilakukan Galuh itu tergolong pekara sangat ringan. Ia menganggap, lebih baik dilakukan penanganan nonlitigasi di luar persidangan.(NR).

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Share :

Baca Juga

Artikel

Rutan Kelas IIA Batam Laksanakan Tes Urine, Dukung Penuh Program P4GN dan program Aksi Kemenimipas

BERITA UTAMA

Kasal OR Bersama Prajurit AAL

BERITA UTAMA

Meriah, Pembukaan Pasar Ramadhan 1447 H di Taman Kota Tanjung Dihadiri Dandim dan Ketua Persit

BERITA UTAMA

Babinsa Sidomulyo Koramil 04 Karanganyar Menghadiri “Sosialisasi Demokrasi Pemilu Aspirasi Masyarakat, Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPD, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten.

BERITA UTAMA

Ferdinand : Lamban Dan Seakan Dibiarkan Toko Obat Keras Beroperasi, Copot Kapolres Dan Kasatreskoba Polres Metro Bekasi Cikarang

Artikel

Polresta Sidoarjo Buka Lahan Tidur Jadi Produktif

BERITA UTAMA

Upacara Bendera bagi Seluruh Organik dan Taruna Akmil

Artikel

Cegah Intoleransi dan Radikalisme, Santri Ponpes Sabilal Rasyad Dibekali Materi Deradikalisasi