Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:34 WIB

Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Surabaya, TargetNews.id Galuh Firmansyah (26)  mengaku terpaksa melakukan mencuri mulai tanggal 23 dan 24 karena kelaparan belum menerima gajian dari tempat kerjanya sebagai penjaga toko asesoris handphone.

Penasihat hukum pelaku, Riyadh Putuhena mengakui apa yang dilakukan Galuh selaku kliennya memang melanggar pidana pencurian, namun, pihaknya ingin perkara ini agar dapat dilakukan di-restorative justice (RJ) karena Galuh memang benar-benar tidak punya uang hingga melakukan mencuri makanan untuk dimakan karena kelaparan.

“Sejak kami tangani berkas Galuh sudah di Kejaksaan Negeri Surabaya, sehingga polisi sudah tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan RJ,” kata penasehat hukumnya kepada media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com saat ditemui di depan kantor Polsek Gunung Anyar.

Baca juga  Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Malang Kota Ziarah ke Makam Korban Kanjuruhan

Masih Riyadh selaku penasehat hukum Galuh menjelaskan sudah

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

3 kali memohon untuk mediasi yang ditempuh gagal. Sebab, pihak Indomard sebagai pelapor dan juga korban tidak mau melakukan perdamaian apalagi di RJ dengan alasan supaya pelaku jera.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

“Yang paling penting upaya RJ sudah dilakukan kepolisian berulang kali, tapi karena pelapor tidak mau ya tidak bisa,” ujarnya.

Namun, pihaknya mengaku merasa lega ketika mencoba untuk mediasi lagi achirnya terkabul, dan kedua belah pihak sepakat mau memaafkan dan berdamai dengan perbuatan pencurian yang dilakukan Galuh Bahkan, pihak Indomaret tidak meminta barang bukti diganti maupun dikembalikan senilai hanya Rp 100 ribu.

Selanjutnya Penasehat Hukum Galuh menilai, apa yang dilakukan Galuh itu tergolong pekara sangat ringan. Ia menganggap, lebih baik dilakukan penanganan nonlitigasi di luar persidangan.(NR).

Foto: Berstatus Tahanan Kejaksaan, Upaya Restorative Justice Berhasil Ditempuh(TargetNews.id NR)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pangdam Tanjungpura Bersama PJU Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Melaksanakan Pendampingan Operasi Timbang untuk Penurunan Prevalensi Balita Stunting

Artikel

Kampanyekan Budaya Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Penerangan Keliling

BERITA UTAMA

Ajak Jaga Keamanan Desa Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Desa

BERITA UTAMA

Selamat Hari raya idul Adha 1 Syawal 1444H /2023 Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BERITA UTAMA

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

Artikel

Danyonif 1 Marinir Pimpin Serah Terima Jabatan Wadanyon Dan Pasiops Yonif 1 Marinir

Artikel

Pengecekan Debit Sungai, Babinsa Muara Harus Juga Komsos Dengan Petani