Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Kamis, 27 Juli 2023 - 09:02 WIB

Sindikat Pengedar Sabu Seberat 33,928 kg Di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto: Sindikat Pengedar Sabu Seberat 33,928 kg Di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto: Sindikat Pengedar Sabu Seberat 33,928 kg Di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, TargetNews.id – Dua sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengantar pesanan sabu – sabu. barang bukti 33,928 kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang.

Untuk diketahui, Dua tersangka yang diamankan yakni, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung. Ia ditangkap di Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kecamatan. lir Tim. I, Kota Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.

Baca juga  Anggota Kodim 1612/Manggarai Mengikuti Gelar Apel Operasi Patuh Turangga Tahun 2023 Mendorong Disiplin Berlalu Lintas sebagai Cermin Moralitas Bangsa

“Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Pasma, Rabu (26/7/2023).

Dari hasil pendalaman, lanjut Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. lir Tim. I, Kota Palembang.

“Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ungkap Pasma.

Baca juga  Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Sosial Di Tempat Ibadah

Selanjutnya setelah dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.

Lebih lanjut Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.

Atas perbuatannya yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup.
(Anil)

Foto: Sindikat Pengedar Sabu Seberat 33,928 kg Di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejati Jatim Gelar Simulasi Damkar Dukung WBBM

Artikel

Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal di jalan raya Medan – Banda Aceh

Artikel

Babinsa Ngoran Dampingi Kelompok Tani Berkah Tani dalam Penanaman Padi Di Nglegok

Artikel

Anggota Koramil 05/Pemangkat Kawal Logistik Pemilu Dari PPK Ke KPU Kab. Sambas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Artikel

Satreskrim Polrestabes Surabaya Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Surabaya

BERITA UTAMA

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Artikel

DANKORMAR KAWAL MAKAN BERGIZI GRATIS HINGGA MASUK KELAS DAN DINIKMATI PARA PELAJAR