Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI

Jumat, 28 Juli 2023 - 05:44 WIB

Cegah Aksi Balapan Liar, Patmor Sat Samapta Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Polresta Palangka Raya – Personel Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng yang tergabung dalam unit Patmor Kembali melaksanakan patroli ke Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kamis (27/7/2023) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Gatoot Sisworo, S.Sos, menjelaskan, selain untuk menjaga situasi Kamtibmas patroli tersebut juga bertujuan untuk mencegah aksi balapan liar.

Baca juga  PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE 79 DENGAN TEMA INDONESIA MAJU

“Kita akan terus bekerja maksimal mencegah aksi balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat dengan menggiatkan patroli ke sejumlah ruas jalan termasuk Jalan Adonis Samad area Bandara sebagai tindaklanjut adanya pengaduan masyarakat,” beber Gatoot.

Baca juga  Personel Pos Lapangan Wilkum Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Apel Kesiapan Patroli Daerah Rawan Karhutla

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para remaja, agar tidak melakukan aksi balapan liar karena hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan keselamatan diri sendiri juga pengguna jalan lain,” tandasnya. (b1b)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

DANREM 174/ATW DAMPINGI PANGDAM XVII/CEN KUNJUNGAN KERJA DI MAKO YONIF 757/GV

BERITA UTAMA

Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri ke Sopir Bus: Hati-Hati dan Jaga Keselamatan Pemudik

Artikel

Patroli Stasioner di Kantor BAWASLU

Artikel

Rutan Kelas I Jakarta Pusat Laksanakan Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di TMP Kalibata dalam Menyambut Hari Pengayoman Ke-79

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Menjelang Akhir Misi, Satgas Indobatt XXIII-R/UNIFIL Tetap Tunjukkan Profesionalisme di Lebanon

Artikel

Terdakwa dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Menyiram Minyak Panas, Di Vonis 1 Tahun Percobaan Jaksa Mengajukan Banding