Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id / Uncategorized

Jumat, 28 Juli 2023 - 06:55 WIB

Lagi Lagi Kegiatan Penambangan liar galian C di Dimana Mana Pemerintah Tutup Mata ??? 7686

Foto: Lagi Lagi Kegiatan Penambangan liar galian C di Dimana Mana Pemerintah Tutup Mata ??? 7686

Foto: Lagi Lagi Kegiatan Penambangan liar galian C di Dimana Mana Pemerintah Tutup Mata ??? 7686

Tulungagung, TargetNews.id  – Kegiatan penambangan liar galian C di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan kembali beraktifitas. Informasi tersebut kami dapatkan dari salah satu masyarakat yang mewanti – wanti agar tidak disebutkan namanya.

Menanggapi aduan masyarakat dengan dugaan adanya kegiatan kembali tambang ilegal di Desa Blimbing, Pada Rabu 26/7 kemarin. Tim menuju ke lokasi dan mendapati alat berat ekskavator sedang beraktifitas melakukan penambangan.

Narasumber tersebut menuturkan dari tiga titik lokasi yang di tambang menggunakan sekitar 4 alat berat ekskavator setidaknya ada 10 hingga 15 truk perhari, sedangkan yang batu besar sekitar 20 rit perharinya. tambang illegal tersebut diduga dimiliki oleh (G dan S).

Foto: Lagi Lagi Kegiatan Penambangan liar galian C di Dimana Mana Pemerintah Tutup Mata ??? 7686

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat, Pasalnya, Masyarakat atau perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Baca juga  THR Harus Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, maupun tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD).

Dari sisi regulasi, PETI diduga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca juga  Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Diharapkan adanya perhatian khusus kepada Pemerintah ataupun Aparat Penegak Hukum setempat terhadap praktik penambangan ilegal ini, tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.limbat

Foto: Lagi Lagi Kegiatan Penambangan liar galian C di Dimana Mana Pemerintah Tutup Mata ??? 7686

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1420/Sidrap Gelar Tradisi Satuan dan Lepas Sambut Komandan

Uncategorized

Blue Ligh Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewati Rute Ini

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Bersama Masyarakat Lakukan Kegiatan Bakti Lingkungan di Desa Golo Mendo

Artikel

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

Malam Tasyakuran Kemerdekaan, Dadang Ajak Refleksikan Nilai Kemerdekaan

BERITA UTAMA

Hadapi Tahun Politik, Polres Gresik Ajak Awak Media Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Artikel

Puluhan BTS Milik Protelindo Tidak Mengantongi PGB, KasatPol PP Kab Kediri Segera Eksekusi.

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Pembukaan Perlombaan Olahraga dalam Rangka HUT RI Ke-79 di Wae Sano