Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 13 April 2023 - 02:53 WIB

THR Harus Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Lebaksiu – Setiap pekerja atau buruh harus diberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri. Hal ini dijelaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan seperti PT Winner Internasional, PT Kenlee Indonesia dan PT Leea Footwear Indonesia, Kamis (06/04/2023).

Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri padat karya tekstil dan alas kaki yang berorientasi ekspor. Dampak perubahan ekonomi global memang telah memukul industri yang produksinya bergantung pada permintaan pesanan luar negeri ini.

Meski demikian, Hendadi menekankan kewajiban perusahaan membayarkan THR, jaminan sosial, dan kompensasi hak pekerja lainnya tetap dipenuhi, kendati sudah keluar kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Tidak lama lagi hari raya Idul Fitri, THR harus tetap dibayarkan ke pekerja di perusahaan padat karya berorientasi ekspor ini. Adapun Permenaker nomor 5 tahun 2023 sifatnya lebih untuk mencegah gelombang PHK karena menurunnya permintaan pasar ekspor,” ujar Hendadi.

Baca juga  Menwa Ikut Serta Sukseskan Program TMMD Reguler Ke-116 Kodim 0709/Kebumen

Adapun ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, dimana pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulannya. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR akan dibayarkan dengan rumus bulan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah atau gaji bulanan.

Di sini Hendadi menyampaikan apresiasi atas komitmen ketiga perusahaan yang akan membayarkan THR sesuai tenggat waktu pemerintah. Dari tinjauannya ini, Hendadi menemukan hanya PT Winners Internasional yang sempat melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan, meski kini sudah kembali normal seiring masuknya pesanan dari luar negeri.

Hendadi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menghadirkan kemudahan bagi pelaku industri dalam mengembangkan usahanya di Kabupatan Tegal. “Kita akan fasilitasi kebutuhan pelaku usaha. Tujuannya agar mereka nyaman dan usahanya semakin maju, semakin berkembang. Sebab dari sini, tenaga kerja kita bisa banyak terserap,” katanya.

Baca juga  Kodam IV/Diponegoro Rekrut Prajurit Baru, Kasdam: Pilih yang Terbaik, Hindari KKN!

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro menjelaskan jika THR ini merupakan hak pekerja atau buruh perusahaan terkait dengan hari raya keagamaan.

“THR diberikan menjelang hari raya umat Islam, tapi penerimanya seluruh buruh atau pekerja muslim dan non muslim,” katanya.

Terkait mekanisme pemberian THR, perusahaan harus membayarkan secara kontan, tidak boleh dicicil. Pemerintah akan memberikan sanki berupa teguran, administrasi hingga pencabutan izin pada perusahaan yang tidak memberikan THR-nya secara utuh.

“Perusahaan harus memberikan THR karena itu adalah hak karyawan, perhatian perusahaan kepada karyawan agar mereka bisa menjalankan hari rayanya lebih baik dan sejahtera. Pemberian THR harus dalam bentuk uang, tidak boleh yang lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur PT Winners Internasional Ha Hong Dae menyampaikan bahwa perusahaannya siap memberikan THR kepada seluruh buruh dan karyawannya tanggal 12 April 2023 melalui skema transfer rekening. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku, Sepecialis Sepeda Motor

Artikel

Pemkab Tegal dan USAID BTB Berkolaborasi Dorong Percepatan Bebas TBC

Artikel

Butuh Penanganan Medis  Negara Harus Hadir Menolong Anak 12 Tahun Pengidap Penyakit Kanker Perut Di Pamijahan Kab Bogor

Artikel

Transformasi Tri Dharma 41, Letkol Inf Dedy Pungky kini Jadi Dandim 0416/BUTE

BERITA UTAMA

PIMPIN APEL PAGI, KAPOLRES GRESIK BERI PESAN BEGINI KEPADA PARA PESILAT

BERITA UTAMA

PRAJURIT RESIMEN KAVALERI 3 MARINIR GELAR PEMERIKSAAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR

Artikel

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

BERITA UTAMA

Pemerintah Desa Gadabung Sepakati Penetapan Tanah Desa Melalui Musyawarah Bersama