Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 28 Juli 2023 - 06:18 WIB

Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024

foto: Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024(TargetNews.id)

foto: Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024(TargetNews.id)

POLDA JATENG – KOTA SEMARANG | Polda Jateng kembali menekankan komitmen terkait netralitas anggota Polri dalam pemilu. Terdapat sanksi yang tegas bagi personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Demikian penekanan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, (27/7/2023) siang.

“Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).

Baca juga  Komandan Yonmarhanlan IV Ikuti Kampanye Keselamatan Pelayaran Batam Tahun 2024

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih,” tambahnya.

Netralitas Polri, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Sebagaimana dijelaskan dalam program nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja dalam Pemeliharaan Kamtibmas, Rencana Kerja Kegiatan ke 18, dan Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

“Penekanan dan arahan terkait netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng. Termasuk sanksi yang diberikan apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral dalam pemilu,” tegasnya.

Baca juga  PRAJURIT BRIGIF 3 MARINIR LAKSANAKAN UJI NILAI PERORANGAN DASAR MENEMBAK

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, terdapat sejumlah sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak bersikap netral dalam kehidupan politik.

“Setiap pelanggaran terkait netralitas dalam pemilu oleh anggota Polri pasti akan ditindak tegas,” tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak perlu meragukan netralitas anggota Polri terutama Polda Jateng dalam Pemilu Serentak 2024.

“Sikap netralitas sudah bisa dipastikan dipegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara,” pungkasnya.fauzi

foto: Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024(TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan, Tengah Jadi Narasumber MPLS: Bahas Kenakalan Remaja, Narkoba, Bullying, dan Judi Online

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil08/Alian Himbau Pengusaha Warung Makan Hormati Bulan Puasa

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

Gowes Bareng Kuatkan Sinergi Bersama Komponen

Artikel

PWI Kalbar Buka Pendaftaran Calon Ketua

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan TPPO dalam Kegiatan Sambang

Artikel

Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar, Terima Laporan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Tim Quality Control PT Java Agritech Untuk Menjalin Kekompakan Adakan Buka Bersama