TARGETNEWS.ID PONOROGO – Aktivitas perjudian dadu dan sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah Desa Sedah, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menuai keresahan masyarakat. Warga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap kegiatan yang menurut informasi telah berjalan hampir dua bulan tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian itu berlangsung secara terbuka. Kegiatan disebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan bahkan berlanjut hingga pagi hari.
Seorang warga berinisial B, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut bukan aktivitas baru. Menurut keterangannya, selain sabung ayam, terdapat pula perjudian dadu jenis koprok yang diduga berlangsung di lokasi yang sama.
“Sudah sekitar dua bulan berlangsung. Mulai sekitar pukul 10 pagi dan bisa berlanjut sampai pagi, termasuk judi dadu koprok,” ungkap B kepada awak media.
Warga tersebut juga menyebut sejumlah inisial nama yang menurut informasinya diduga memiliki keterlibatan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Di antaranya berinisial K dan A, serta seseorang berinisial G yang disebut berasal dari wilayah Dolopo dan diduga turut terlibat dalam kepanitiaan sabung ayam.
Namun, informasi mengenai identitas maupun dugaan peran sejumlah pihak tersebut masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Jenangan, khususnya terkait dugaan aktivitas perjudian yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Warga berharap Polsek Jenangan dan Polres Ponorogo segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, menelusuri informasi yang berkembang, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Perjudian sendiri merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Ketentuan pidana terkait perjudian diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP.
Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak mengabaikan laporan maupun keresahan warga. Penindakan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi resmi dari Polsek Jenangan maupun Polres Ponorogo terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penanganan yang telah dilakukan.
LIMBAT










