Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:08 WIB

VIRAL, Aktivitas Judi Dadu dan Sambung Ayam di Jenangan Ponorogo Disorot

foto: Ilustrasi aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

foto: Ilustrasi aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

TARGETNEWS.ID PONOROGO – Aktivitas perjudian dadu dan sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah Desa Sedah, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menuai keresahan masyarakat. Warga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap kegiatan yang menurut informasi telah berjalan hampir dua bulan tersebut.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian itu berlangsung secara terbuka. Kegiatan disebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan bahkan berlanjut hingga pagi hari.

Seorang warga berinisial B, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut bukan aktivitas baru. Menurut keterangannya, selain sabung ayam, terdapat pula perjudian dadu jenis koprok yang diduga berlangsung di lokasi yang sama.

Baca juga  Korpri Siaga, ASN Peduli Warga Terdampak Bencana di Sumatra

“Sudah sekitar dua bulan berlangsung. Mulai sekitar pukul 10 pagi dan bisa berlanjut sampai pagi, termasuk judi dadu koprok,” ungkap B kepada awak media.

Warga tersebut juga menyebut sejumlah inisial nama yang menurut informasinya diduga memiliki keterlibatan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Di antaranya berinisial K dan A, serta seseorang berinisial G yang disebut berasal dari wilayah Dolopo dan diduga turut terlibat dalam kepanitiaan sabung ayam.

Namun, informasi mengenai identitas maupun dugaan peran sejumlah pihak tersebut masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Jenangan, khususnya terkait dugaan aktivitas perjudian yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Baca juga  SATRESKRIM POLRES NGAWI LUMPUHKAN IBNU RIZKY RAMADHAN PELAKU BURONAN PULUHAN KASUS

Warga berharap Polsek Jenangan dan Polres Ponorogo segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, menelusuri informasi yang berkembang, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Perjudian sendiri merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Ketentuan pidana terkait perjudian diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP.

Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak mengabaikan laporan maupun keresahan warga. Penindakan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi resmi dari Polsek Jenangan maupun Polres Ponorogo terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penanganan yang telah dilakukan.

LIMBAT

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kekompakan, Babinsa Koramil Talun Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Masyarakat

Artikel

Iwan: Anak Yatim Piatu Berkesempatan Sama

Artikel

Terus Himbau dan Sosialisasi Larangan Karhutla Personil Satbinmas Polres Pulpis Sambangi Warga di Lahan

Artikel

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Artikel

Pastikan Standar Keamanan, Satpolairud Polres Pulpis Cek Rutin Alat Keselamatan Kapal di DAS Kahayan

Artikel

Polres Madiun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

Artikel

Sigap Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencuri Sapi di Lumajang

Artikel

Upaya Polres Bangkalan dalam Mengatasi Permasalahan di Akses Jembatan Suramadu