Home / BERITA UTAMA / Home / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 29 Juli 2023 - 12:15 WIB

Ngeri PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Intimidasi Wartawan Saat Ketahuan Gudang Transportir Miliknya Diduga Timbun BBM Berjenis Solar

Foto: Ngeri PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Intimidasi Wartawan Saat Ketahuan Gudang Transportir Miliknya Diduga Timbun BBM Berjenis Solar

Foto: Ngeri PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Intimidasi Wartawan Saat Ketahuan Gudang Transportir Miliknya Diduga Timbun BBM Berjenis Solar

TARGETNEWS.ID Berawal dari adanya laporan dari msyarakat bahwa gudang Transportir milik (HG) diduga menyimpan dan menimbun minyak berjenis solar,salah satu tim investigasi darksalmon-herring-325340.hostingersite.com langsung melucur untuk melakukan investigasi ke gudang milik (HG) senin,24 juli 2023 Pukul 13.18 di daerah Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung,dan hasil dari investigasi tersebut ternyata memang benar adanya drum-drum dan tangki-tangki berisikan minyak berjenis solar,

Foto: Ngeri PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Intimidasi Wartawan Saat Ketahuan Gudang Transportir Miliknya Diduga Timbun BBM Berjenis Solar

Sewaktu awak media bertanya kepada pemilik rumah,mana bos (HG) yang punya gudang,seakan pemilik rumah menutup-nutupi terkait aktvitas di gudang tersebut

” Saya tidak tau pak,saya cuma pemilik rumah yang punya gudang gak ada pak,gak tau kemana”,jawab pemilik rumah

Awak media izin pamit pulang kepada pemilik rumah dan ke salah satu anak buah (HG),,namun sangat disayangkan saat awak media membuka gerbang gudang,datang perempuan separuh baya yang tanpa bertanya,langsung memaki-maki awak media dan menuduh awak media masuk tanpa izin,pdhal sebelum masuk awak media sudah meminta izin ke salah satu karyawan didepan,

Baca juga  Karya Bakti Babinsa Koramil Muara Uya: Menjaga Kebersihan dan Kerapian Tempat Ibadah

Secara bersamaan didepan gerbang rumah muncul pria berbadan besar diduga bos (HG),juga ikut mengintimidasi awak media dan menuduh awak media masuk tanpa izin,dan mengurung awak media dihalaman rumahnya,(HG) sambil menutup gerbang halaman rumah nya,bilang ke karyawan yang bekerja

“Jangan kasih dia keluar,videokan wartawan itu,jaga gerbang nya jangan sampai dia kabur,”imbuh (HG)..

Awak media dengan sportif,menunggu apa yang ingin dilakukan (HG),dikarenakan Hp milik awak media lowbet,awak media meminta izin untuk mengecas Hp nya ke mobil sambil membuka gerbang,sontak (HG) beserta karyawan dan keluarganya menahan awak media untuk keluar dengan memegang awak media sambil melempar awak media ke arah dalam halaman rumahnya,

Foto: Ngeri PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Intimidasi Wartawan Saat Ketahuan Gudang Transportir Miliknya Diduga Timbun BBM Berjenis Solar

Lucunya,(HG) bukan memanggil reskrim untuk menindak lanjut salah satu tim investigasi dari darksalmon-herring-325340.hostingersite.com,yang katanya masuk tanpa izin,malah yang datang tiga anggota tim krimsus dari Polda babel,akan tetapi anggota krimsus babel sangat koperatif dan netral,mereka menanyakan duduk permasalahan awal,dan mengklarifikasi terkait cekcok antara (HG) dan wartawan darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

Baca juga  Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala aktif sambangi masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas.

Setelah cekcok pun clear,awak media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com melanjutkan investigasi ke (HG) mengenai perihal izin apa saja yang dimiliki PT Sanjaya Damai Putra Bangka,dan awak media meminta (HG) menunjukkan legalitas PT Sanjaya Damai Putra Bangka terkait izin tampung BBM berjenis solar yang ada di gudang milik (HG),(HG) pun menjawab

“Yang jelas Izin kita lengkap,kita legal,kalo untuk menunjukkan ke anda kita gak bisa,yang penting izin kita ada semua dan terdaftar di dirjen migas”,tegas (HG)

Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001

“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).

Berdasarkan hasil dari keterangan (HG),Tim darksalmon-herring-325340.hostingersite.com akan terus melakukan investigasi dan konfirmasi perihal izin yang dimiliki PT Sanjaya Damai Putra Bangka ke Dinas dan ke Pihak terkait sebagai pembuktian,bahwa PT Sanjaya Damai Putra Bangka memang benar legal sebagaimana menurut keterangan dari (HG).Sampai berita ini diterbitkan,sabtu 27 juli 2023..

Foto: Ngeri PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Intimidasi Wartawan Saat Ketahuan Gudang Transportir Miliknya Diduga Timbun BBM Berjenis Solar

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengusaha di Bali Jadi Korban Perusakan Mobil dan Intimidasi, JAKI Inisiatif Minta Perlindungan Hukum

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Polda Jatim Berhasil Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Motivasi Warga Dengan Cara Ikut Senam Bersama

BERITA UTAMA

Ketua DPRD H.M, Didik Subiyanto,SH, Mengapresiasi Positif LKPJ Walikota Batu

Artikel

Jelang Lebaran 2025, Ini Himbauan Kapolres Probolinggo untuk Pemudik

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Memantau Kegiatan Pembagian Sembako di Desa Langgo

Artikel

Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan