Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id / TNI

Selasa, 1 Agustus 2023 - 22:38 WIB

soal Kasus Basarnas: Peradilan Militer Libih Setiril

Foto: Menko Polhukam Mahfud

Foto: Menko Polhukam Mahfud

Jakarta. http://TargetNews.id Menko Polhukam Mahfud MD menilai peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan desakan masyarakat sipil.
Ia meminta masyarakat memercayakan proses hukum kasus korupsi di Basarnas yang menyeret dua anggota TNI, kepada peradilan militer.

“Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan ini pada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar,” kata Mahfud dalam video di akun instagram resmi, Selasa (1/8).

Menurut Mahfud penanganan kasus korupsi itu oleh peradilan militer sudah tepat. Ia menjelaskan berdasarkan UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang diadili lewat peradilan militer.

Baca juga  Peduli Masyarakat, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Pada 2004, ia menjelaskan ada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa tindak pidana anggota TNI yang bersifat tindak pidana umum, maka diadili oleh peradilan umum.

Sedangkan tindak pidana anggota TNI yang bersifat tindak pidana militer, diadili oleh peradilan militer.

“Tetapi itu ada aturan, di pasal 74 ayat 2 UU tersebut, di situ disebutkan sebelum ada Undang-undang Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan atau yang menyempurnakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh Peradilan Militer. Jadi sudah tidak ada masalah, tinggal masalah koordinasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca juga  Polres Probolinggo Kota Serahkan Bantuan Peralatan Pos Kamling Untuk Harkamtibmas

Dua anggota TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menjelaskan alasan kasus itu tetap diproses Polisi Militer meski Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi akan pensiun dalam waktu dekat.

Hal itu, kata Agung, lantaran peristiwa dugaan pidana korupsi terjadi saat Henri masih menjabat sebagai prajurit aktif.

“Kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti, jadi waktu kejadian atau pada saat yang dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif sebagai prajurit TNI. Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi pengadilan militer,” kata @abigila Senin (31/7).

Foto: Menko Polhukam Mahfud

 

Share :

Baca Juga

Artikel

Koramil 1002-05/Pandawan Gelar Gotong Royong Bersihkan Drainase di Banua Supanggal

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi di Sejumlah Gereja Jelang Ibadah Natal

BERITA UTAMA

Jelang Latgab TNI Tahun 2023, Komandan Brigif 2 Marinir Periksa Kesiapan Prajuritnya

Artikel

Di lapangan Desa Dukuhdamu Adakan Pembukaan Jambore Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 Kabupaten Tegal Pertama kali

Artikel

Beri Teguran Pengendara Tanpa Helm, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Komitmen Jaga Situasi Lalu Lintas Aman

Artikel

Ngopi Bareng DANDIM 0713/BREBES dengan Insan Pers

Artikel

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga