Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:11 WIB

Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Antar Kota diringkus Polisi

Surabaya, http://TargetNews.id – Komplotan pencuri spesialis R4 jenis pickup di wilayah Jalan Tubanan Lama Tandes, Kota Surabaya, satu pelaku di lumpuhkan betis kanan oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui, kedua pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah SM (32), warga Kalimas Baru, Surabaya dan AR (34), warga Gadel, Tandes, Surabaya. Sedangkan satu pelaku lain yang masih diburu polisi adalah MA’UD (DPO).

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, komplotan pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, secara hunting untuk mencari sasaran (R4) setelah menemukan sasaran pelaku AR dan MA’UD (DPO) berperan untuk memantau situasi.

Baca juga  Ringkus Tersangka F, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 2 Paket Diduga Sabu

“Untuk pelaku SM mereka bagian mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil kunci yang diletakkan di atas meja,” ungkap AKBP Mirzal, saat pres konferens di Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (03/08/2023).

Mirzal mengatakan, pelaku SM bagian mengambil kunci dan kendaraan R4 jenis suzuki carry warna silver metalik dengan nopol S 8857 AE kemudian dibawa kabur.

Berdasarkan dari kejadian pencurian tersebut, serta hasil pemeriksaan di TKP serta petunjuk lainnya, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin AKP Zainul Abidin, akhirnya berhasil pelaku SM berhasil ditangkap di wilayah Jalan Jepara, Surabaya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil melakukan penangkapan lagi terhadap pelaku AR di salah satu rumah Kos yang beralamat di Jalan Gadel Sari Tama.

Baca juga  Satreskrim Polres Gresik Ringkus  Pelaku Pria Asal Tarakan Pengedar Uang Palsu

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain, satu sepeda motor honda vario (sarana), satu kendaraan R4 jenis suzuki carry dan rekaman CCTV pada saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemkot Terima Hasil TMMD, Perbaikan Saluran Kelurahan Pekauman

Artikel

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Pulpis Sampaikan Pesan Moral dan Arahan Presiden RI

BERITA UTAMA

Polsubsektor Jekan Raya Mediasi Permasalahan Warga Binaan

Artikel

Kapuspen TNI: Netralitas TNI Harga Mati, TNI Netral pada Pemilu 2024

Artikel

Babinsa Koramil 05/Pemangkat Laksanakan Karya Bakti Bersihkan Sampah Di Pasar

Artikel

Lestarikan Budaya Gotong Royong, Koramil 04/Bas Kodim 1002/HST Kodam VI/Mlw Bersihkan lingkungan

Artikel

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Satlantas Polres Pulang Pisau Jaga Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Perkuat Disiplin dan Kekompakan, Polres Pulang Pisau Gelar Latihan PBB