Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 03:09 WIB

HeEbaaaattt..???.Diduga Ada Oknum APH Dibelakang (HG),Bos PT Damai Putra Bangka,Yang Timbun BBM Berjenis Solar

Foto: HeEbaaaattt..???.Diduga Ada Oknum APH Dibelakang (HG),Bos PT Damai Putra Bangka,Yang Timbun BBM Berjenis Solar

Foto: HeEbaaaattt..???.Diduga Ada Oknum APH Dibelakang (HG),Bos PT Damai Putra Bangka,Yang Timbun BBM Berjenis Solar

Dari hasil investigasi ke gudang milik (HG) waktu lalu.Senin,24 juli 2023 Pukul 13.18 di daerah Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung,dan hasil investigasi tersebut ternyata memang benar adanya drum-drum dan tangki-tangki berisikan minyak berjenis solar

Namun sangat disayangkan,saat media melakukan investigasi,media menjadi sasaran ke egoisan (HG) dan keluarganya yang sempat menuduh dan mengintimidasi media,juga berusaha melakukan kekerasan kepada media,bukan cuma itu (HG) juga menelfon APH,namun yang menjadi pertanyaan media,mengapa yang datang APH dari krimsus,bukan krimum.

Hal ini patut menjadi suatu pertanyaan bagi media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com,Selain melihat dan menemukan BBM berjenis solar,media juga meminta keterangan (HG) sebagai pemilik transportir PT Sanjaya Damai Putra Bangka perihal izin tampung dan niaga,

Baca juga  Berikan pesan pesan kamtibmas kepada Warga pada malam hari

Peryataan (HG) didepan wartawan dan anggota krimsus Polda babel
“Yang jelas kita legal,semua izin ada,lekap dan terdaftar di Dirjen Migas,kalau untuk menunjukkan ke anda,maaf kita gak bisa”,jawab (HG) dengan tegas

Terkait pernyataan hugo,media mengkonfirmasi ke Dinas terkait,namun apa yang disampaikan (HG) bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas (DPMPTK) Ibu Aisyah Sisylia,

“Sudah saya cek menurut kewenangan,itu kewenangan pusat,berdasar pengecekan akun kami,izin belum terbit.Sekarang sudah sistem online.Bila ingin tahu lebih banyak kosultasi dengan BKPM, cek di OSS.go.id dan berdasarkan sistem OSS izin belum keluar,itu menurut dari sistem OSS lho..?? .Bukan saya”.Kata Kepala (DPMPTK) Aisyah Sisylia melalui akun What’up nya,

Baca juga  Pegawai Freelance Liak Motor Surabaya Mencuri Mobil Tertangkap di Mojokerto

Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001

“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).

Berdasarkan aturan tersebut,dan hasil investigasi,juga keterangan (HG) dan Kepala Dinas (DPMPTK) media mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel,Kombes Pol Bpk Djoko Julianto terkait aktifitas PT Sanjaya Damai Putra Bangka,sudah seharusnya APH setempat melakukan penyelidikan,namun sampai saat ini APH belum ada respon atau tindak lanjut megenai perihal tersebut sampai berita ini diterbitkan,Sabtu 5 Agustus 20023.

Foto: HeEbaaaattt..???.Diduga Ada Oknum APH Dibelakang (HG),Bos PT Damai Putra Bangka,Yang Timbun BBM Berjenis Solar

Share :

Baca Juga

Artikel

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

Artikel

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya

Artikel

Sekat Dinding Kamar Satgas TMMD Kodim 1009/Tanah Laut Kebut Pengerjaan Rehab Rumah Pak Cahyo

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 0711/Pemalang dan Penyerahan Jabatan Kasi Intel Korem 071/Wijayakusuma

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Karhutla kepada warga

Artikel

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

BERITA UTAMA

DATANGI POLRES SAMPANG, SITI AMINAH BAWA OLEH-OLEH “BERAS ANYAR” UNTUK AKBP SISWANTORO

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024