Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Minggu, 6 Agustus 2023 - 00:22 WIB

PT.Sanjaya Damai Putra Bangka Milik (HG),Diduga Ilegal Dan Izinnya Tidak Memenuhi Syarat

Foto: PT.Sanjaya Damai Putra Bangka Milik (HG),Diduga Ilegal Dan Izinnya Tidak Memenuhi Syarat

Foto: PT.Sanjaya Damai Putra Bangka Milik (HG),Diduga Ilegal Dan Izinnya Tidak Memenuhi Syarat

Targetnews.id.Sabtu,5 Agustus 2023.Terkait perihal perizinan PT.Sanjaya Damai Putra Bangka (HG) yang diduga Menampung/Menimbun BBM beberapa waktu lalu,Senin 24 juli 2023,Pukul 13.18,yang berada di Jalan Sampur,Desa benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung.

Pemilik PT.Sanjaya Damai Putra Bangka (HG) menyatakan perihal legalitas perusahan miliknya.Kata (HG) kepada pihak media”Yang jelas kita legal,semua izin ada,lekap dan terdaftar di Dirjen Migas,kalau untuk menunjukkan ke anda,maaf kita gak bisa”,jawab (HG) dengan lantang

Berdasarkan dari pernyataan (HG) dan pemberitaan sebelumnya,media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com sudah melakukan konfirmasi kepada Pihak APH,dan sudah mendatangi Dinas terkait untuk mencari penjelasan dan kejelasan perihal perizinan yang dimiliki oleh PT.Sanjaya Damai Putra Bangka.

Baca juga  Tilik Sambang Lapas Perempuan Malang, Kakanwil Ingatkan Back to Basic Pemasyarakatan

Namun,keterangan tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas (DPMPTK) Ibu Aisyah Sisylia,Beliau mengatakan,”Sudah saya cek melalui sistem OSS,kalau itu kewenangan pusat dan hasil dari sistem OSS menunjukkan “izin belum terbit”.Dan apapun bentuk rekom atau persetujuan,itu tetap bukan Izin.Karena Izin yang keluar,semua lewat OSS dan tertandatangani oleh menteri BKPM bila itu kewenangan pusat”.

Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001
“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warganya Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Berdasarkan aturan yang mengatur tentang Migas,media mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel,Kombes Pol Bpk Djoko Julianto perihal perizinan yang dimiliki PT.Sanjaya Damai Putra Bangka,namun sayangnya sampai saat ini pihak APH belum ada respon atau tindak lanjut megenai perihal tersebut,sampai berita ini diterbitkan,pihak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak APH.

Foto: PT.Sanjaya Damai Putra Bangka Milik (HG),Diduga Ilegal Dan Izinnya Tidak Memenuhi Syarat

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 03/Tebas Hadiri Sajadah Fajar Pondok Pesantren Al-Amin Desa Sungai Kelambu.

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra, Gelar Pengamanan Jalan Santai Dalam Rangka HUT SMK BK 1yang ke 55Th

Artikel

Terekam CCTV Saat Mencuri di Sebuah Konter HP, Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

Artikel

Hanura Jatim Resmi Dilantik, Sumarzen Marzuki Targetkan 62 Kursi di Pemilu 2029

BERITA UTAMA

Cegah Gangguan Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Perbankan

Artikel

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Ikuti Pembukaan Turnamen Tennis Beregu Bupati Cup HUT RI ke 78

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Keakraban dengan Warga Melalui Kegiatan Memberi Makan Ternak