Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NEWS / TargetNews.id

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:18 WIB

Kasus Dewas KPK Periksa Johanis Tanak di Sidang Kode Etik Hari Ini

TargetNews.id
KPK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik.(foto)

TargetNews.id KPK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik.(foto)

TARGETNEWS.ID JAKARTA // Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (11/8). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli dan Johanis selaku terlapor.

“Iya, Jumat 11 Agustus jam 09.00, lanjutan sidang etik Pak JT [Johanis Tanak]. Agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JT dan pemeriksaan JT sendiri,

“ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8).

Syamsuddin enggan menyampaikan identitas ahli yang diperiksa. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Johanis supaya valid.

Baca juga  Kompak Babinsa dan Bhabinkamtibmas Mojorejo Kawal dan bantu pengmanan seleksi Perangkat Desa

Dalam proses berjalan, Dewas KPK sudah memeriksa empat pimpinan KPK serta Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Sidang kode etik ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ Johanis dengan Sihite.

Baca juga  Danramil 1612-07/Satar Mese Lakukan Pengamanan Turnamen Sepak Bola Saint Pio Cup

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Di samping itu, menurut Dewas,

rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik.@abibgila

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PETUGAS RUTAN GRESIK MELAKUKAN TES URINE PASCA UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-115, BERSIH DARI NARKOBA

BERITA UTAMA

KAKI Minta Ketua KPU Surabaya/Provinsi Jatim Jurdil Pada Bacalon DPD RI SITI RAFIKA HARDHIANSARI

Artikel

Berkunjung ke Porong, Wabup Mimik Idayana Pastikan Bantuan Alsintan Tepat Sasaran

Artikel

Komandan Pasmar 2 Hadiri Bazar Murah TNI

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Apresiasi Irjen Pol (P) Royke, Balik Mudik Gratis Layanan Prima Polri Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Beserta 1 Babinsa Hadiri Undangan Musdessus Penetapan KPM BLT DD tahun Anggaran 2023 Desa Wonorejo

BERITA UTAMA

Pangdam IM menerima kunjungan Tim Puldata Staf Ahli Panglima TNI